RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:51 WIB

Jejak Terkini: Ancaman Kekerasan terhadap Jurnalis Dianggap “Teguran”pemimpin redaksi, Rosmini Daeng Kebo, Perlu cuci otak

Redaksi - Penulis Berita

Jejak Terkini: Ancaman Kekerasan terhadap Jurnalis Dianggap “Teguran”pemimpin redaksi, Rosmini Daeng Kebo, Perlu cuci otak

Sriwijayatodaynews- Makassar –  Sebuah laporan berita di Jejak Terkini, media online di Makassar, menuai kontroversi setelah meremehkan insiden dugaan ancaman kekerasan terhadap seorang jurnalis.  Berita tersebut, mengulas peristiwa di kantor PU PJPA Makassar, Jl. Monumen Emmy Saelan No.16, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam berita tersebut, dilaporkan bahwa Ismail, seorang petugas keamanan PU PJPA Makassar, mengancam seorang jurnalis yang tengah melakukan konfirmasi.  Ancaman tersebut, yang terekam dalam rekaman, yang viral di grup-grup WhatsApp berupa percobaan untuk menginjak leher jurnalis tersebut.  Namun, di “kutip dalam pemberitaan Jejak Terkini, 12/2/25 terjadi Kontroversi” Pimpinan redaksi Rosmini Daeng kebo insiden serius ini hanya digambarkan sebagai “teguran.”

Baca Juga :  Rujab Kapolda Sulsel Digeruduk Prajurit Baju Loreng di Pagi - Pagi Buta*

Hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk pengguna media sosial yang menilai tindakan Jejak Terkini tidak profesional dan mengecewakan.  Mereka mempertanyakan komitmen Jejak Terkini terhadap etika jurnalistik, terutama mengingat pemimpin redaksi, Rosmini Daeng Kebo, juga seorang jurnalis.

Kecaman semakin keras karena muncul dugaan bahwa Jejak Terkini sengaja meremehkan insiden tersebut untuk melindungi pihak tertentu. Ada spekulasi bahwa Jejak Terkini melakukan “sabotase” terhadap berita serupa yang sedang diliput oleh media Start 7 TV.  Dugaan ini diperkuat oleh laporan penjambretan handphone jurnalis tersebut, yang diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti rekaman video.

Baca Juga :  Dukung Vaksinasi Covid-19, Bhabinkamtibmas Setia Mengawal Jalannya Kegiatan Vaksin

Pengguna media sosial juga menyoroti pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP terkait.  Mereka menilai Jejak Terkini telah mengabaikan fakta dan bukti yang ada, termasuk video rekaman ancaman kekerasan dan penjambretan handphone, yang seharusnya menjadi alat bukti kuat dalam kasus intimidasi jurnalis ini.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme Jejak Terkini dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Peristiwa ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran atas keamanan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.  Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jejak Terkini terkait kontroversi ini.
(Red)

 

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Segera Daftar dan Ikuti, Polri Buka Lomba Konten Kreatif, Total Hadiahnya Ratusan Juta

Headline

Lewat Virtual, Kapolres Gowa Beserta Jajaran Ikuti Rapim Polri Tahun 2022

Headline

Wakapolres Gowa Tinjau Kegiatan Vaksin di Kantor Camat Somba Opu Gowa

Headline

Cegah Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Polsek Bajeng Sampaikan Ini ke Pemuda

Headline

Tiba di Pulau Latondu Wabup Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Tiang Listrik Roboh Sebabkan Padamnya Listrik di Dua Kecamatan Semendo

Ekonomi

Terapkan Digitalisasi Perizinan, Menkominfo: Tahun 2020 PNBP Capai Rp 25,5 T

Headline

Kapoksahli Mewakili Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Reboisasi Massal Dalam Rangka HUT Kostrad Ke-63 Tahun*