Lahat, SRIWIJAYATODAY.COM – Parkirkan motor di teras depan rumah, Honda Revo milik Usman digondol maling.
Diungkapkan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., dia mengaku, peristiwa tersebut terjadi di desa Tanjung Menang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
“Saat itu, Kamis, 03 Agustus 2023. Pukul 05.00 WIB. Usman (Korban) memarkirkan sepeda motor Honda Revo miliknya di teras depan rumah. Usai memarkirkan motor, Usman melaksanakan sholat subuh. Saat dia keluar rumah motor yang di parkirkan sudah di bawa lari maling.” Ungkap Lispono.
Menyadari sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jarai.
Polisi yang saat itu menerima laporan, mencurigai IJ (24), dan IPS (15) sebagai pelakunya. Polisi, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut. Di pimpin Kapolsek Jarai AKP Irsan, S.E., IJ berhasil ditangkap di jalan umum desa Muara Tawi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
Pengejaran terus berlanjut, hingga akhirnya Polisi juga berhasil meringkus pelaku IPS di desa Sadan Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
“Keduanya berserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Jarai.” Kata Lispono dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Lispono mengaku, saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku (IJ). Polisi menemukan satu paket kecil serbuk kristal putih dan satu tangkai daun kering yang di duga barang tersebut narkotika jenis sabu dan ganja.
“Barang itu, ditaruh pelaku di dalam dompetnya.” Kata Lispono.
“Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Saat ini, masih ditahan di rutan Mapolsek Jarai. Atas perbuatannya itu, Pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP. Perkara Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).” Pungkasnya.
Berikut barang bukti yang disita Polisi dari para tersangka: 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan No Polisi BH 4668 YA berserta STNK-NYA, 1 unit sepeda motor Honda Revo milik tersangka, satu buah kunci (T), tas selempang merk ASICS, dompet berwarna hijau, pakaian milik tersangka, satu paket kecil narkotika jenis sabu, dan daun kering narkotika jenis ganja.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM