RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Senin, 17 Februari 2025 - 18:37 WIB

4 Lagi Tersangka TPPM WNA Ditetapkan Polres Aceh Timur 

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | Penyidik dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh kembali menetapkan 4 (empat) warga negara asing (WNA) sebagai tersangka baru pada Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Minggu, (05/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, penetapan terhadap keempat WNA pada tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Foto : Perahu Motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut imingan ilegal Rohingnya

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” ungkap Adi, Senin, (17/02/2025).

Disebutkan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian dan keempat WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imigrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Danrem 091/ASN Dampingi Gubernur Kaltim Lepas Atlet Kaltim Ke Papua

Daerah

Pemdes Tumpaan Satu Laksanakan Pekerjaan Fisik Drainase Paving Stone dan Gorong-gorong

Daerah

Gerakan Relawan Nasional Ganjarist Bali Dideklarasikan

Daerah

Meskipun Tidak Semua Perangkat Desa Hadir, Pemdes Curup Sukses Gelar Musdes Perubahan APBDes dan RKPDes

Aceh

Ulah Camat Idi Tunong Bikin Geram Wartawan, No Hp Diblokir  Tak Ingin Dikonfirmasi Apapun ?

Aceh Timur

Aceh Timur Gelar Pertemuan Forum GERMAS

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Lhokseumawe Dominasi Cabor Tarung Derajat

Daerah

Camat Pinoh Selatan Himbau Terkait Longsor Desa Pintas dan Desa Kelawai Agar Kades Bersama Perangkat Saling Bekerjasama