RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Senin, 17 Februari 2025 - 18:37 WIB

4 Lagi Tersangka TPPM WNA Ditetapkan Polres Aceh Timur 

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | Penyidik dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh kembali menetapkan 4 (empat) warga negara asing (WNA) sebagai tersangka baru pada Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Minggu, (05/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, penetapan terhadap keempat WNA pada tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Foto : Perahu Motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut imingan ilegal Rohingnya

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” ungkap Adi, Senin, (17/02/2025).

Disebutkan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian dan keempat WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imigrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Polres Aceh Timur Bongkar Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya

Daerah

Dengan Melibatkan PKTD, Pemdes Tumpaan Satu Laksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Dranase

Daerah

Kapolres Gowa Gelar Silaturahmi dengan Kelompok Penyanyi Jalanan Gowa

Aceh

Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2022

Daerah

Stela M. Runtuwene,A.Md.Sek Laksanakan Kegiatan Reses masa sidang II Tahun 2021 Di Wilayah Kecamatan Amurang

Aceh

MEDCO E&P DUKUNG PETANI ACEH TIMUR DENGAN RIBUAN BIBIT BUAH UNGGUL

Aceh Timur

MIN 1 Aceh Timur Gelar Peringatan Maulidurrasul dengan Tema “Menghidupkan Kesabaran dan Cinta dalam Kehidupan Sehari-hari”

Ekonomi

Puan Minta Ada Audit Sistem Pengamanan Kilang-Kilang Pertamina