RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Senin, 17 Februari 2025 - 20:06 WIB

Empat Fakta Sopir Colt Diesel dan Sopir Truk Tronton Yang Terlibat Kecelakaan di Nurussalam, Aceh Timur Berujung Penetapan Tersangka

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan TR (24), warga Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pengemudi mobil barang (mobar) Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi BK 8871 AD dan DE, 44 tahun, warga Desa Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh pengemudi Truck Tronton Nomor Polisi BL 8246 BE.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pasca kejadian kecelakaan yang terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur pada hari Rabu, (12/02/2025) sekira pukul 13.40 WIB. Akibat insiden ini 1 (satu) penumpang mobil Mitsubishi Colt Diesel, Ibrahim Syah, (44), warga Desa Meuranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Medan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H. pada Senin, (17/02/2025) menyebutkan setelah dilakukan test urine oleh dokter Poliklinik Polres Aceh Timur, kedua pengemudi tersebut (DE dan TR) keduanya memperoleh hasil positive atau terdapat unsur sabu.

“Selain melakukan olah TKP dan gelar perkara kami juga melakukan test urine terhadap kedua pengemudi dan keduanya memperoleh hasil positive atau terdapat unsur sabu (methaphetamine) dan amp (amphetamine),” sebut Eko.

Menurutnya, TR yang merupakan sopir cadangan mobil Mitsubishi Colt Diesel cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka yang telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban Ibrahim Syah meninggal dunia, dikarenakan diduga keras masih ada pengaruh besar dari dampak narkoba yang dikonsumsinya sebelum berangkat perjalanan, disamping itu TR mengemudi tanpa memiliki SIM.

Sementara itu penetapan tersangka terhadap DE, selain positive sabu, pada saat berhenti di pinggir jalan hanya 30 % di bahu jalan selebihnya atau 70% mobi truk tronton yang ia kemudikan berada di badan jalan. Selain itu DE tidak tidak memasang atau memberi tanda isyarat jalan berupa rambu yang sebagaimana mestinya.

“Terhadap TR dan DE kami lakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur dan terhadap keduanya disangkakan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 12 tahun.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 182 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersama Forum Pemuda Dayak (FOPAD) dan Pemuda Anshor Polres Melawi Gelar Bhakti Sosial Salurkan Bantuan Pada Warga Korban Banjir

Berita Sumatera

Setubuhi Anak Tiri, Sukarmin Di Ganyang Team Alap-alap Unit Reskrim Polsek Semendo

Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Bangun Empat Jembatan Sekaligus di Aceh Timur

Berita Sumatera

Satuan Lalu lintas Polres Muara Enim Pastikan Kondusifitas Kamtibmas Masyarakat Pada Malam Hari.

Aceh

Medco E&P Malaka Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil 2023 dari Menaker

Daerah

Paguyuban Komando 71 Bagikan 40.000 Liter Air Bersih di Kampung Kademangan Besar

Berita Polisi

Headline News : Sosialisasi Edukasi Interaktif Para Pelajar Diminta Tertib Berlalu Lintas

Aceh

Pengakuan Pedagang, Harga Daging Meugang di Aceh Mahal Ini Penyebab Nya