Sriwijayatoday.com // Luwu -Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008,Tentang Keterbukaan informasi Publik ,dan (juknis bos) petunjuk teknis penggunaan dana bos, bahwa penggunaan dana bos Harus transparan dan Realisasi penggunaan dana bos di isi di papan informasi dan disimpan di tempat yang mudah dilihat oleh Masyarakat
Mahmuddin ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menduga ada apa terkait penggunaan dana bos di SDN 250 karang Karangan saat tim LSM PERAK melihat papan informasi penggunaan dana bos di SDN 250 Karang karangan yang terpasang papan informasi penggunaan dana bos tahun 2020
Farida Spd Kepala Sekolah SDN 250 Karang karangan Saat ingin di konfirmasi malah menghindar bahkan di hubungi via telepon juga tidak di jawab
Kami meminta pihak yang berwenang mengaudit penggunaan dana bos Tahun 2024 di SDN 250 karang Karangan,dan kami juga akan siap kan baket laporan terkait dugaan penyalah gunaan dana bos dan dugaan pemalsuan tanda tangan komite sekolah ke Kejari kabupaten Luwu,sewaktu kepsek Farida Spd menjabat kepala sekolah sebelum menjabat Selaku kepsek di SDN 250 Karang karangan ungkap Mahmuddin
(Tim)