RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Desa Darmo Diringkus Satreskrim Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Dua pelaku penambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim. Kabar tersebut dinyatakan langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis pagi, di Mapolres Muara Enim.

Jhoni mengungkap, pengungkapan kasus tindak pidana penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul merupakan operasi penertiban sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Selain itu, Jhoni menyebutkan operasi penertiban penambangan ilegal dilakukan oleh Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis sore, Pukul 14.00 WIB, di wilayah ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktifitas penambangan baru bara ilegal yang tengah berlangsung. Petugas mengamankan dua orang tersangka, BS (31) berperan sebagai operator alat berat excavator, dan WA (42) sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck,” ucap Jhoni saat Konferensi Pers berlangsung di Gedung Mapolres Muara Enim. Kamis, (27/02/2025).

“Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penambangan yang tidak memiliki izin resmi, “imbuhnya.

Menurut Jhoni, dalam melancarkan aksinya tersangka BS menerima gaji Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, uang makan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per hari, serta tambahan uang Rp.100.000,- per lembur dari seseorang yang berinisial (U), dengan tugas mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali baru baru bara dan memuat ke dalam mobil dump truck.

Sementara, tersangka WA membeli batu bara ilegal dari tambang ilegal dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per baket dengan kapasitas 800 kilogram, kemudian dijual kembali dalam bentuk karung kapasitas 40 kilogram seharga Rp.9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) per karung, dalam satu baket tersangka WA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit excavator merk zoomlion warna hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump dengan nomor polisi BG 8243 DO atas nama WA, satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa plat nomor polisi, dua unit handphone, tiga lembar kopelan POK dari tambang stockpile, dan lima ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No 3. Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4. Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan Batu Bara.

“Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” tegas Yogie.

Polres Muara Enim berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mendatangkan ahli untuk memastikan dampak lingkungan, dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas pertambangan tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Semoga dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya tentang pentingnya menjaga lingkungan. Polres Muara Enim akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal, hal ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  GPMN se Bali Dukung Puan Maharani Capres 2024

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 271 kali dibaca

Share :

Baca Juga

CORBUZIER MAIN LGBT

Headline

CORBUZIER MAIN LGBT
Satlantas Polres Muara Enim Ingatkan Para Pelajar Patuh Peraturan Lalu Lintas

Berita Polisi

Satlantas Polres Muara Enim Ingatkan Para Pelajar Patuh Peraturan Lalu Lintas
Tingkatkan Disiplin, Wakapolres Gowa Cek Kehadiran Anggota

Headline

Tingkatkan Disiplin, Wakapolres Gowa Cek Kehadiran Anggota

Advetorial

Kopi Arabica Semende Menjadi Buruan Para Penikmat kopi
Pererat Silaturrahmi, Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih bersama Jemaat Gereja katolik Paroki Maria Rosa Mystica Sudiang*

Headline

Pererat Silaturrahmi, Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih bersama Jemaat Gereja katolik Paroki Maria Rosa Mystica Sudiang*
Sat Narkoba Resor Takalar Amankan Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Headline

Sat Narkoba Resor Takalar Amankan Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Headline

Anies Diminta Bubarkan TGUPP, dan Copot Oknum Citata Yang Langgar Aturan
Kapolri Minta Jajaran Fokus Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Headline

Kapolri Minta Jajaran Fokus Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas