RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

News Update : Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Muba Penyidik Geledah Kantor PT SMB

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kantor PT Sentosa Mulia Bahagia yang beralamat di Jalan Dr. M Isa, Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Proses penggeledahan berlangsung Rabu pagi, tanggal 12 Maret 2025.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dari hasil penggeledahan tim penyidik Kejari Muba menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu bundel dokumen asli bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel foto copy laporan keuangan, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 12 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tanggal 07 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., tanggal 05 Maret 2025.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan kemarin sore, Pukul 14.00 WIB. Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT SMB di luar HGU, Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara,” terang Vanny dalam keterangan tertulis. Kamis, (13/03/2025).

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan penyitaan tanah yang dikuasai PT SMB tanpa alas hak tanaman sawit atau karet yang tumbuh diatas tanah yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 hektare, dikurangi luas trase jalan tol 94,52 hektare menjadi 617,98 hektare.

“Diluar HGU PT SMB, proses penyitaan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan PT SMB,” sambungnya.

Vanny menegaskan, proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muba tersebut mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang mengusai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset.

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 102 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

HUT ke-72 Humas Polri, Polres Aceh Timur Gelar Penanaman Pohon

Aceh

Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Apresiasi BKSDA Aceh dan Forkopimcam Indra Makmur

Daerah

Gubernur Sutarmidji, S.H.M.Hum Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Hadiri Vaksinasi Massal oleh BEM di Kalbar

Headline

Fachrul Razi Ketua Komite I Undang Menteri ATR/ BPN RI Untuk Evaluasi Tanah Kombatan GAM dan Konflik Sengketa Tanah di DPD RI

Berita Sumatera

Dua Remaja Muda Pengguna Sabu, Di Ringkus Polisi. Ini Kronologinya.

Berita Sumatera

OJK Kepri ; Edukasi Masyarakat Menjadi Prioritas Tangkal Investasi Dan Pinjaman Online Ilegal

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Wakapolres Pimpin Upacara Bendera 17 Agustus

Aceh

Krueng Jambo Aye Meluap, Kapolsek Pantee Bidari Imbau Warga Untuk Waspada