RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 24 April 2025 - 15:36 WIB

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat kendaraan yang melibatkan beberapa pelaku di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., yang dilaksanakan pada Kamis (24/04/2025) di Mapolda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang telah meresahkan masyarakat. Kasus ini mencakup dua laporan polisi yang berbeda.

Kasus 1

Pada kasus pertama, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, yaitu AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Mereka terbukti memalsukan data pada STNK motor yang telah habis masa berlakunya, kemudian menjual STNK tersebut dengan harga Rp 1.000.000 per lembar. STNK palsu tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka yang data identitasnya telah diubah, guna menghindari penarikan kendaraan yang sudah menunggak angsuran.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit motor yang menggunakan STNK palsu, satu unit laptop, serta perangkat printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.

Baca Juga :  Program Pimpinan TNI AD, Pembangunan Rumah Dinas Swakelola Di Yonif 700/WYC Capai 71,94 Persen*

Kasus 2

Dalam kasus kedua, dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka, yakni AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Mereka terlibat dalam pemalsuan STNK dan TNKB (plat nomor kendaraan) mobil dengan harga yang bervariasi antara Rp 1.800.000 hingga Rp 2.500.000 per unit. Pemalsuan ini dilakukan dengan cara menghapus tulisan pada STNK yang telah kadaluarsa, kemudian mencetak ulang STNK palsu menggunakan aplikasi photoshop. Selain itu, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan dengan menggunakan bahan-bahan tidak resmi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jaringan ini juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil, untuk menghindari deteksi oleh pihak pembiayaan kendaraan. Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan ini meliputi 8 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 4 STNK palsu, dan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk memalsukan dokumen kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Didik Supranoto mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktek pemalsuan dokumen kendaraan yang dapat merugikan banyak pihak. Ia menekankan bahwa Kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas tindakan kriminal semacam ini, yang dapat berdampak buruk pada sistem administrasi kendaraan di Indonesia.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sungguminasa Gowa Bersama Unsur Tiga Pilar Pantau Jalannya Vaksin Di Kantor Kelurahan

“Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kombes Pol Didik.

Pasal yang Disangkakan, para tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat kendaraan ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana sebagai pembantu dalam tindak pidana pemalsuan surat.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kendaraan yang sah dan legal.

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Suprianto Cip: Siap Maju Di Pilkada 2024 Bila Memang Perintah Partai!

Headline

Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AD Reguler Pria/Wanita dan Keahlian Pria TA. 2024 Telah Resmi Dibuka di Wilayah Kodam XIV/Hsn

Headline

Tampilkan Kantor Yang Bersih, Personil Polsek Bontomarannu Kerja Bakti Bersama

Headline

Ingin Nongkrong di Malam Hari, Siap-Siap Sat Samapta Polres Gowa Bakal Lakukan ini

Aceh

Dua Bocah Meninggal Akibat Kebakaran Rumah di Pantee Bidari

Daerah

Bongkar Cantik dan Benner Segel Dipasang dalam Bangunan, Dua Bangunan segera Dibongkar Paksa Penulis Redaksi – November 10, 2021036

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Kunjungan Tim Peneliti dan Supervisi STIK Lemdiklat Polri di Polrestabes Makassar

Headline

Tingkatkan Kemampuan Personil. Ini Kata Kasi Humas Polres Muara Enim.