Sriwijayatoday.com | Aceh Timur — Puluhan masyarakat dari Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, kembali turun ke lapangan, menduduki beberapa titik di kawasan PT Bumi Flora. Mereka dengan lantang menuntut perusahaan mengembalikan tanah milik rakyat yang diduga telah dirampas secara paksa.
Dalam aksi tersebut, masyarakat memasang pamflet dan spanduk di tanah wakaf kuburan, meunasah, serta di area embung air (sengsaran) yang selama ini menjadi sumber hidup warga di Lhok Leumak, Pintu Rimba/Alue Lhok Kecamatan Idi Tunong, hingga Seuneubok Kuyun Kecamatan Idi Timur. Ironisnya, semua lahan itu kini dikuasai dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora.
“Kami tidak butuh janji manis. Kami ingin tanah kami dikembalikan. Tanah wakaf kami, sumber air kami, fasilitas umum kami dirampas tanpa belas kasihan!” teriak salah satu orator aksi dengan nada penuh kemarahan.
Masyarakat menuntut kepastian hukum dari Pemerintah Aceh Timur dan Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka menuntut agar pengalihan fungsi tanah wakaf dan fasilitas umum yang telah dilakukan perusahaan harus dibatalkan, karena bertentangan dengan hukum negara, hukum agama, dan hukum adat.
“Bukan hanya tanah yang diambil paksa. Bahkan pembayaran yang dilakukan pun tidak manusiawi! Ini adalah bentuk penindasan terhadap hak rakyat kecil,” tambah warga lainnya dengan suara bergetar menahan emosi.
Mereka juga mendesak agar embung air yang tercemar akibat aktivitas perusahaan segera dibebaskan, agar masyarakat bisa kembali menikmati air bersih tanpa ancaman penyakit.
Dalam ultimatum terbuka, masyarakat dengan tegas memperingatkan:
“Jika pemerintah dan perusahaan tetap diam, kami akan merebut kembali hak kami dengan cara apapun. Kami siap bertaruh nyawa demi tanah dan sumber hidup kami!”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Bumi Flora maupun Pemerintah Aceh Timur terkait tuntutan masyarakat tersebut.(*)
Editor: Ayahdidien















