Palembang, Sriwijayatoday.com – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi sektor ‘Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit’ yang melibatkan (RM), mantan Bupati Musi Rawas periode 2005/2015, (ES) selaku Direktur PT DAM Tahun 2010, (SAI) selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013, (AM) selaku Sekretaris BPMPTP tahun 2008-2011, dan (BA) selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016, memasuki Tahap II penyidikan dengan agenda ‘Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti’. Jumat, (16/05/2025).
Para tersangka ditahan selama selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Pernyataan ini disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Jumat sore.
Vanny menjelaskan, setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
“Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus,” kata Vanny saat konferensi pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media,” sambungnya.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com