Sriwijayatoday.com | Melawi, Kalbar — Di duga kuat CV Arif Borneo dalam melakukan pemasangan meteran PLN sangat menyalahi aturan karena dengan meminta dana pembayaran terlalu tinggi kepada konsumen ini perlu di tinjau kembali kebenarannya di lapangan,Sabtu(13/06/2021).
Pemasangan meteran tersebut Sekitar 70 unit di Desa Tebing Kerangan, dan Desa Nanga Man Kec Pinoh Kota Kab Melawi 66 unit ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan SOP karena tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
CV Arif Borneo Azzahra meminta bayaran kepada konsumen dalam pemasangan satu meteran Sekitar RP 4500.000.padahal standar yang sebenarnya, 900 kWh ,Rp 843.000 dengan penambahan token 20.000 matrai 3000 ,menjadi Rp 866.000.untuk pemasangan 450 kWh biaya pemasangan Rp 421.000 di tambah biaya token 20.000 matrai 3000 menjadi Rp 444.000 ini sudah jelas menipu dan merugikan konsumen di desa tersebut.
Saat di temui Awak Media Sriwijayatoday.com AG Pemilik CV Arif Borneo Azzahra menyampaikan dan membenarkan serta mengakui dengan harga Rp 4.500.000 dengan alasan mengikuti yang dulu-dulu,katanya.
Diharapkan kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali ke lapangan dan melihat kenerja CV Arif Borneo Azzahra apabila ada indikasi pidana segera di proses hukum sesuai UU yang berlaku, karena ini sudah memeras konsumen di pedesaan.
Penulis : Musa
Kaperwil : Kalbar