Palembang, Sriwijayatoday.com – Kasus penggelapan mobil rental milik M. Tsani Ramadhani, Warga Talang Putri Plaju Kota Palembang, dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
M. Tsani mengaku telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari SPKT Polrestabes Palembang, atas laporannya tersebut. Jumat, (20/06/2025). Pukul 15.07 WIB.
Menurutnya, dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh WZ (25), Warga Jalan Kapten Cek Syeh Kota Palembang ini, berawal dari jatuh temponya waktu pembayaran jasa rental mobil yang disewa oleh WZ (terlapor).
Saat itu, dirinya berusaha melakukan konfirmasi ke terlapor mempertanyakan kepada terlapor kenapa belum mengembalikan mobil rental. Namun, istri terlapor mengatakan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh WZ (terlapor).
“Daihatsu Terios Warna Hitam Metalik,Tahun 2024. BG 1013 AAB,” kata dia kepada Sriwijayatoday.com. Kamis, (26/06/2025).
Belum diketahui pasti total kerugian yang dialami M.Tsani (korban). Hanya saja, dinilai dari tahun kendaraan, diperkirakan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Atas peristiwa ini, korban mengharapkan DPO WZ (25), pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental, secepatnya diamankan polisi.
“Hati-hati pelaku masih berkeliaran, jangan sampai ada korban lagi” pungkasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com