RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:22 WIB

Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata

Redaksi - Penulis Berita

Deli Serdang – Agus diduga DPO atas kepemilikan gudang BBM ilegal yang pernah meledak kini mulai beroperasi kembali di lokasi yang sama.

Menjamurnya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Deli Serdang membuat masyarakat semakin resah.

Sudah banyak contoh selain pencemaran lingkungan Gudang BBM ilegal juga terkadang dapat mengakibatkan terjadinya ledakan hingga menimbulkan kebakaran seperti yang pernah terjadi di Gudang Milik Agus di Desa Sidodadi Batangkuis Deli Serdang.

Informasi yang di dapat dari masyarakat mengatakan bahwa kegiatan gudang BBM ilegal Agus ini berlangsung pada malam sampai subuh.

“Sudah cukup lama bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut, Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang terangan, sudah pernah ada yang datang seperti pihak kecamatan,Namun tidak ada tindakan tegas dari pihak kecamatan,malah sampai saat ini gudang ilegal itu masih tetap beroperasiā€ucap salah satu warga sekitar.

Baca Juga :  Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan ke JPU Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebagaimana diketahui, Untuk Mafia Minyak BBM drilling ilegal BBisai Dikenakan( UU) Undang – Undang Migas.

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah.

Dapat dikatakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil ).

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Baca Juga :  Diduga Lantaran Tidak Terima Di Putus Pacar, Brigpol AD Bakar Si Do'i!!!

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah.

Untuk itu diminta pada pihak Kapolda sumut untuk segera bertindak tegas,grebek gudang yang diduga ilegal , tangkap pemilik, Agus diduga kebal hukum ,sehingga tak tersentuh hukum Sampai saat ini.

Jurnalis : Darma

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Hebat Kapolsek Pancur Batu Diduga Main Mata Dengan Bandar Judi Inisial Ardi G

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Terlibat Kasus Penerbitan Izin Lahan Negara Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Tim Penyidik Kejati Sumsel

Daerah

Lagi-Lagi Penganiayaan Seorang Wartawan Kembali Terjadi, Kali Ini Oknum Yang Melakukan Seorang Bendahara Partai PKB Sekadau

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Tiga Pengedar Narkoba di Muara Enim Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Berita Sumatera

Lima Dari Delapan Orang Pelaku Pungli Di Wilayah Hukum Polres Muara Enim. Terindikasi Positif Menggunakan Narkoba.

Berita Sumatera

DPO Selama Empat Tahun Pelaku Curi HP Diringkus Polisi

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Lahat Sita Puluhan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Komplotan Pencuri di Desa Selawi Diringkus Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat