RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Revolusi Stablecoin, Dari Aset Digital Hingga Mata Uang Resmi

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 18 Agustus 2025 – Akhir-akhir ini dunia mata uang kripto tengah mengalami pergeseran signifikan, terutama dengan semakin menonjolnya peran stablecoin. Aset digital ini, yang dirancang untuk menjaga stabilitas nilai, kini menjadi subjek perbincangan serius di kalangan ekonom, bank sentral, dan pelaku pasar. 

Perhatian global terhadap stablecoin juga semakin meningkat setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengesahkan undang-undang The Genius Act. 

Langkah ini dipandang sebagai sebuah eksperimen besar, di mana AS secara resmi mendorong penggunaan stablecoin dan bahkan mengizinkan cadangan devisa bank sentral untuk diinvestasikan dalam aset kripto. 

Dalam ekosistem aset kripto, stablecoin memainkan peran krusial. Mereka digunakan sebagai alat untuk mengurangi risiko volatilitas harga, dengan memfasilitasi transfer nilai yang efisien, dan menyediakan likuiditas di berbagai platform keuangan terdesentralisasi atau DeFi.

Di tengah dinamika global ini, muncul sebuah stablecoin baru bernama StablR USD (USDR). Token ini dikembangkan dalam ekosistem StablR dan dirancang sesuai dengan regulasi Markets in Crypto-Assets Regulation atau MiCAR. USDR dipatok 1:1 terhadap Dolar AS, dan nilainya dijaga melalui cadangan yang terdiri dari mata uang fiat dan obligasi pemerintah jangka pendek. 

Keberadaan USDR menunjukkan bagaimana aset digital dapat beroperasi dalam koridor regulasi yang ketat, yang menjadikannya pilihan yang menarik bagi mereka yang mencari stabilitas di pasar kripto. 

Menyadari potensi besar yang dimiliki oleh aset digital ini, Bittime, salah satu platform pertukaran aset kripto terkemuka di Indonesia. Secara resmi melisting USDR pada platformnya, pada 15 Agustus lalu, dengan trading pairs IDR/USDR dan USDR/USDT. Memberi kesempatan kepada para pengguna untuk mengakses stablecoin yang berlandaskan pada regulasi dan keamanan yang terjamin.

Namun, tentu perlu dipahami bahwa bentuk investasi lain, memilih aset kripto yang akan diinvestasikan, sebaiknya berdasarkan literasi dan pemahaman yang memadai bukan euforia pasar 

Seperti diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya.

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri, KAI Daop 1 Jakarta Terima Benchmarking Mahasiswa Pascasarjana UBL

Ekonomi

Stasiun Bandung Jadi Jantung Perekonomian Jawa Barat dan Pusat Integrasi Antar Moda

Ekonomi

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

Ekonomi

Pemerintah Abaikan Konstitusi UU, Kewajiban dan Tanggungjawab Negara atas Utang Polis “JIWASRAYA”

Aceh

POPDA Ajang Promosi Daerah dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Aceh Timur

Ekonomi

Content Burnout: Saat Kreativitas Mulai Kehabisan “Energi”

Ekonomi

Sanct: Indonesia’s Privacy-First Social Platform Makes Its Debut at Tech in Asia 2025

Ekonomi

Menteri PU Pastikan Fasilitas Sekolah Rakyat Benar-Benar Layak, Aman, dan Nyaman dukung Proses Belajar Mengajar