Bengkulu, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menetapkan Suripno, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas, di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Tahun Anggaran 2023. Sabtu, (04/10/2025).
Suripno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Rabu siang, Pukul 13.30 WIB, terhitung dari tanggal (01/10/2025).
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan pengelolaan biaya pemeliharaan di lingkungan Bawaslu dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengku Tengah, Tahun Anggaran 2023.
Suripno diduga telah mengabaikan verifikasi dokumen tagihan dan tetap melakukan pengeluaran anggaran yang tidak semestinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Suripno disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Seluruh proses pemeriksaan berlangsung aman dan lancar. Tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa, dan dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Maleboro Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari kedepan, terhitung sejak dilakukannya penahan,” ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian.
Selanjutnya, Denny menjelaskan, saat menjalankan tugas tersangka tidak dapat memastikan kelengkapan dokumen tagihan serta kebenaran dan keabsahan.
“Akibat yang muncul dari penggunaan surat tanda bukti mengenai hak tagih kepada negara sehingga tetap terjadi pengeluaran yang seharusnya tidak dapat dikeluarkan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com














