RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:17 WIB

BREAKING NEWS : Manipulasi Pengelolaan Anggaran, Bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Bengkulu, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menetapkan Suripno, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas, di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Tahun Anggaran 2023. Sabtu, (04/10/2025).

Suripno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Rabu siang, Pukul 13.30 WIB, terhitung dari tanggal (01/10/2025).

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan pengelolaan biaya pemeliharaan di lingkungan Bawaslu dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengku Tengah, Tahun Anggaran 2023.

Suripno diduga telah mengabaikan verifikasi dokumen tagihan dan tetap melakukan pengeluaran anggaran yang tidak semestinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Suripno disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Seluruh proses pemeriksaan berlangsung aman dan lancar. Tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa, dan dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Maleboro Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari kedepan, terhitung sejak dilakukannya penahan,” ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian.

Selanjutnya, Denny menjelaskan, saat menjalankan tugas tersangka tidak dapat memastikan kelengkapan dokumen tagihan serta kebenaran dan keabsahan.

“Akibat yang muncul dari penggunaan surat tanda bukti mengenai hak tagih kepada negara sehingga tetap terjadi pengeluaran yang seharusnya tidak dapat dikeluarkan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 146 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

ORGANDA Kota BEKASI ‘KISRUH’, Di Dominasi Tujuan PRAGMATIS

Headline

Polres Maros Tangkap Kawanan Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga, 7 Orang Diamankan

Aceh

Kapolres Lhokseumawe Bersama Dandim 0103 Aceh Utara Kunjungi Vaksinasi Pelajar di SMK Negeri 1 Lhokseumawe.

Aceh

Pemkab Aceh Timur Gelar Acara Lepas Sambut Kapolres

Headline

Lagi lagi terjadi dugaan pungli di SDN 2 kertosari

Headline

Sambut Tahun Baru Islam, Personel Polsek dan Koramil 04/Tinggimoncong Gelar Kerja Bakti di Masjid Nurul Hidayah

Headline

Penyelundupan Satu Ton Ganja Dalam Mobil Box Di Simpang Post Digagalkan Polrestabes Medan

Headline

Kabaharkam Mabes Polri Resmikan Gedung Baru Polsubsektor Bontonompo Selatan Polres Gowa