RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:35 WIB

BREAKING NEWS : Komplotan Pencuri di Desa Selawi Diringkus Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, Sriwijayatoday.com – Komplotan pencuri di Desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat diringkus Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat. Selasa, (07/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Rizki Ridho Pratama S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, penangkapan ini dilakukan atas laporan pencurian yang dilaporkan Febry Romi Andrian (korban), warga Talang Jawa Selatan Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

“Kejadianya, Pukul 08.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Komplotan pencuri ini, masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah setelah itu langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban, seperti TV, pakaian, kipas angin, tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan barang-barang berharga lainnya.

Atas peristiwa ini, korban dikabarkan mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.15.000.000., (lima belas juta rupiah).

Sebagai informasi, peristiwa ini langsung dilaporkan korban ke SPKT Polres Lahat, di hari dimana korban mengalami peristiwa pencurian, Sabtu,(04/10/2025).

Selanjutnya, Rizki menjelaskan, pelaku berjumlah tiga orang. Pelaku pertama berinisial (LNA), diamankan di Desa Selawi, (DF), diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Lingkar Dusun III Muara Siban Lahat, sedangkan pelaku ketiga (AD), diamankan di rumahnya di Perumnas Selawi Blok C Lahat.

Ketiga Pelaku dan barang bukti setelah diamankan aparat kepolisan di ruang penyidikan Polres Lahat. Senin, (06/10/2025).


“Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda. Para pelaku diamankan, Senin siang, Pukul 13.00 WIB,” imbuhnya.

Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa, dua buah kipas angin, satu unit TV, satu buah linggis, dan satu set keramik prasmanan.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penerangan Hubungan Masyarakat Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., mengatakan, ketiga pelaku terancam pidana penjara, karena telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut,” kata Lispono.

Baca Juga :  Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

Headline

Kapolsek Biringbulu Hadiri Pemberian KTA ke Anggota FKPM

Berita Sumatera

Miris !!! Kondisi Jembatan Gantung Desa Kepur Semakin Hari Semakin Mengkhawatirkan

Headline

Lewat Virtual, Kapolres Gowa Beserta Jajaran Ikuti Rapim Polri Tahun 2022

Nasional

Menpora Ario Dito: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Tidak Kalah dari Olimpiade

Headline

Bahas Program Rancangan Kerja, DPC PERADI Muara Enim Gelar’ RAKER

Headline

Ketinggian Air Dam Bili Bili Dibawah Normal, Kasi Humas: Masyarakat Jangan Termakan Berita Hoax

Headline

Rakercab Repdem dan BMI DPC PDI Perjuangan Targetkan 15 Kursi DPRD Kabupaten Muara Enim 2024