Prabumulih, Sriwijayatoday.com – Sempat buron selama enam bulan, pelaku penggelapan sepeda motor di Prabumulih Timur diringkus Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih. Rabu, (08/10/2025).
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama enam bulan, Tim Tekab Prabu berhasil melacak keberadaan Hermansyah, pelaku penggelapan sepeda motor milik Deni Saputra (korban), warga Jalan Arimbi Gang Merpati, Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelaku diamankan aparat kepolisan Senin, (06/10/2025), di Jalan Nur Ilahi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Belakangan diketahui, bahwa peristiwa ini sebelumnya telah dilaporkan korban ke SPKT Polres Prabumulih, Sabtu, (05/04/2025).
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., melalui Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban mempercayakan sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 3111 CP miliknya kepada pelaku untuk di jual, namun setelah sepeda motor diserahkan, pelaku mendadak hilang tanpa jejak.
“Nomor telpon pelaku tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.3.050.000., (tiga juta lima puluh ribu rupiah).
“Pelaku diamankan, Senin malam, Pukul 20.00 WIB, tanpa perlawanan. Saat ini, sedang menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pelaku terancam hukuman penjara empat tahun, karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















