Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Mantan Kades Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, (F), terancam pidana dua puluh tahun penjara dan denda satu miliar, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang merugikan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Muara Enim. Kamis, (09/10/2025).
Yogie menyampaikan, pengungkapan kasus ini, berawal dari mangkirnya tersangka dari panggilan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa Darmo Kasih, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit penghitungan Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.342.131.120.08., (tiga ratus empat puluh dua juta seratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah delapan sen).
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, tanpa alasan yang jelas. Tersangka (F) dijemput paksa oleh aparat kepolisian di rumahnya yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/76/VII/2025/Satreskrim tanggal 31 Juli 2025.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa tersangka telah menjalani masa penahanan selama 70 hari terhitung sejak 01 Agustus 2025 sampai dengan hari ini.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,” kata Yogie.
Selanjutnya, Yogie menjelaskan, selama masa penyidikan, sebanyak dua puluh lima orang telah diperiksa sebagai saksi yang terdiri dari, mantan perangkat desa, perangkat desa aktif, anggota BPD, Camat, pejabat Dinas PMD, empat orang ahli yang terdiri dari, ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Muara Enim, dan ahli konstruksi.
Dalam praktiknya, Yogie menjelaskan, dengan modus mengelola keuangan secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelolaan keuangan desa, seperti kaur keungan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya.
Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya, sebagian fiktif, dan sebagian lagi tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kemudian, dana pajak yang sudah dipungut juga tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian satu unit sepeda motor yang telah disita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Aparat kepolisian telah menyita sejumlah dokumen penting, seperti Surat laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2017-2021, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.
Tersangaka (F) dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP (primer) Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengelolaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh Kades agar berhati-hati dan menjunjung tinggi amanah masyarakat dalam pengelolaan anggaran desa. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















