RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:14 WIB

BREAKING NEWS : Skandal Korupsi Perumda Tirta Hidayah. Kejati Terima SPDP Penyidik Subdirektorat Tipidkor Polda Bengkulu

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Bengkulu, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Sabtu, (11/10/2025).

Setelah proses panjang penyelidikan, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp.8 miliar di lingkungan Perumda Kota Bengkulu. Kasus ini telah mendapat perhatian luas, karena melibatkan pejabat penting perusahaan daerah, penyedia air bersih dengan nilai miliaran rupiah.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan mengonfirmasi, bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima SPDP dari penyidik Polda Bengkulu.

“Beberapa hari lalu, kami menerima SPDP dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” ujarnya, di kantor Kejati Bengkulu, Rabu siang. Dikutip, Sabtu, (11/10/2025).

Sementara itu, Arief menuturkan, penetapan tiga tersangka tersebut telah tercantum dalam surat yang diterima Kejati Bengkulu dari penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu.

“Ketiga tersangka ialah, (SB) selaku Direktur PDAM Tirta Hidayah, (EH), Kepala Subbagian, dan (IP) mantan pejabat Subbagian di Perumda Kota Bengkulu,” tuturnya.

“Ketiga nama tersebut SPDP-nya telah kami terima secara resmi. Kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik,” ungkapnya.

Selain itu, kata Arief, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menunjuk beberapa jaksa peneliti untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Diantaranya, dugaan gratifikasi senilai empat sampai lima miliar rupiah, dan dugaan penggelapan dana Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan nilai yang sama. Sehinga total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.8 miliar lebih.

Meski demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melakukan penahan terhadap ketiga tersangka, dikarenakan masih dalam proses merampungkan pemeriksaan tambahan dan analisis keuangan untuk memperkuat pembuktian.

Sebagai informasi, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 170 orang saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kantor Perumda Bengkulu, dan melakukan penyitaan sejumlah alat bukti penting yang berkaitan dengan kasus ini.

“Artikel ini sebelumnya telah tayangkan di : https://radarbengkulu.disway.id/read/684605/kasus-korupsi-di-pdam-kota-bengkulu-rugikan-negara-rp-8-miliar-3-pejabat-jadi-tsk”

Baca Juga :  Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Polisi Himbau Masyarakat Kab Gowa Waspada

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

ERSANGKUT KETUA DPD GOLKAR MUARA ENIM SALUR KAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN DI KEMAYORAN

Headline

Salah Satu Upaya Mengusut Kematian Tiga Harimau di Peunaron Aceh Timur, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Aceh Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

Headline

Kapolsek Somba Opu Gowa Cek Kegiatan Percepatan Vaksin Covid-19 Yang Diselenggarakan Di Catering Baji

Headline

Memasuki Hari Kedua, Peleton Beranting YWPJ 2024 Kodam XIV/Hsn Tempuh 86,3 KM

Headline

Polda Sulsel Terus Dalami Kasus 40 Terduga Pelaku Penipuan Online, Belum Ada Laporan dari Wilayah Sulsel*

Headline

Karang Taruna 07 Kelurahan Penggilingan Bersama Bang H. Bahar Berbagi Ta’jil Di Lintas Jalan Raya Penggilingan

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim Pastikan Tekan Angka Kriminalitas.

Nasional

Belanja Online Di Korea Jadi Mudah Dengan Flip