RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Disergap Polisi, Pemuda di Muara Enim Ternyata Sindikat Jaringan Peredaran Narkotika

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Seorang pemuda berinisial DW (37) sebagai salah satu dari sindikat jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim, Selasa pagi disergap jajaran tim Satresnarkoba Polres Muara Enim. Sabtu, (11/10/2025).

Pelaku disergap aparat kepolisian di sebuah rumah yang berada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

“Pelaku ditangkap, Pukul 06.00 WIB, tanpa perlawanan, ” kata IPTU Yurico, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Selanjutnya, Yurico mengatakan, selain mengamankan pelaku, saat penyergapan aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa, sebelas paket sabu dengan berat bruto 12,55 gram, satu butir pil ekstasi berlogo minion seberat 0,48 gram, plastik klip, satu tas wiastbag, uang tunai sejumlah Rp.1.660.000., (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui pelaku adalah uang hasil penjualan narkotika, serta satu unit handphone merek Oppo A3X yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dengan jaringan.

Barang Bukti Narkotika yang ditemukan aparat kepolisian saat penyergapan. Selasa, (07/10/2025).


Selain berstatus sebagai pengedar, DW (37) juga dinyatakan sebagai pengguna, dengan hasil tes urine positif menggunakan narkoba.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap adanya kemungkinan jaringan besar yang bermain dibelakang pelaku.

“Penyidik tengah melakukan pengembangan perkara,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, aparat kepolisan telah melakukan pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Barang Bukti Narkotika yang disita aparat kepolisian dari tangan pelaku DW (37), saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Selasa, (07/10/2025).


Tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yurico menegaskan, Polres Muara Enim tidak akan berhenti memburu para pelaku perusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk membantu aparat kepolisian menutup ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

Penindakan ini, menjadi peringatan keras bagi para pelaku untuk tidak main-main dengan narkotika. Polres Muara Enim berkomitmen akan selalu menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkotika.

Masyarakat diminta waspada, dan selalu aktif berperan dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Silahkan laporkan, jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kami siap bergerak,” tegasnya.

Baca Juga :  *PERINGATI HARI HAM SEDUNIA POLDA SULSEL GELAR LOMBA UNJUK RASA, INI HASILNYA*

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 411 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sekda Saipul Sambut Tim Visitasi Emonev KI Provinsi Lampung Tahun 2024 6 November 2024

Hak Jawab Dan Koreksi

Ketua Umum AKPERSI dan DPD Banten Laporkan 9 Media Online ke Dewan Pers

Headline

MENEKAN GANGGUAN KAMTIBMAS, KASAT BINMAS POLRES GOWA KUMPULKAN KANIT BINMAS DAN BHABINKAMTIBMAS JAJARAN.

Headline

Warga Kelurahan Cipocok Jaya Antusias Dalam Penilaian Program Kampung RLA

Headline

FAKSI Desak Baitul Mal Segera Bagikan Bantuan ke Rakyat Miskin Sesuai Janji

Headline

Apresiasi Kinerja Anggotanya, Kapolres Takalar : Terimakasih Yang Sebesar-besarnya.

Headline

Berkah Ramadhan Polwan Polres Takalar Berbagi Takjil 

Berita Sumatera

DPRD Resmi Umumkan Pengunduran Diri Bupati OKI di Sidang Paripurna.