RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:34 WIB

BREAKING NEWS : Disergap Polisi, Pemuda di Muara Enim Ternyata Sindikat Jaringan Peredaran Narkotika

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Seorang pemuda berinisial DW (37) sebagai salah satu dari sindikat jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim, Selasa pagi disergap jajaran tim Satresnarkoba Polres Muara Enim. Sabtu, (11/10/2025).

Pelaku disergap aparat kepolisian di sebuah rumah yang berada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

“Pelaku ditangkap, Pukul 06.00 WIB, tanpa perlawanan, ” kata IPTU Yurico, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Selanjutnya, Yurico mengatakan, selain mengamankan pelaku, saat penyergapan aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa, sebelas paket sabu dengan berat bruto 12,55 gram, satu butir pil ekstasi berlogo minion seberat 0,48 gram, plastik klip, satu tas wiastbag, uang tunai sejumlah Rp.1.660.000., (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui pelaku adalah uang hasil penjualan narkotika, serta satu unit handphone merek Oppo A3X yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dengan jaringan.

Barang Bukti Narkotika yang ditemukan aparat kepolisian saat penyergapan. Selasa, (07/10/2025).


Selain berstatus sebagai pengedar, DW (37) juga dinyatakan sebagai pengguna, dengan hasil tes urine positif menggunakan narkoba.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap adanya kemungkinan jaringan besar yang bermain dibelakang pelaku.

“Penyidik tengah melakukan pengembangan perkara,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, aparat kepolisan telah melakukan pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Barang Bukti Narkotika yang disita aparat kepolisian dari tangan pelaku DW (37), saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Selasa, (07/10/2025).


Tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yurico menegaskan, Polres Muara Enim tidak akan berhenti memburu para pelaku perusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk membantu aparat kepolisian menutup ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

Penindakan ini, menjadi peringatan keras bagi para pelaku untuk tidak main-main dengan narkotika. Polres Muara Enim berkomitmen akan selalu menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkotika.

Masyarakat diminta waspada, dan selalu aktif berperan dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Silahkan laporkan, jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kami siap bergerak,” tegasnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 449 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kodam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Terbaik TA. 2025

Berita Sumatera

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHAP 2

Berita Polisi

Kapolda Sulsel Terima Audiensi dan Silaturahmi Pangkoopsud II

Headline

Personil Sat Samapta Polres Takalar Berikan Rasa Aman Dengan PAM Sholat Tarawih 

Headline

Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar

Headline

INI CARA SATGAS TNI 412 KOSTRAD BANGKITKAN MINAT BELAJAR ANAK ANAK DI PEDALAMAN PAPUA*

Berita Sumatera

Waka Kesiswaan SMKN (2) Muara Enim: Kami Pastikan Para Siswa SMKN (2) Disiplin Dan Patuhi Tata Tertib Lalu Lintas.

Headline

Polres Takalar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriyah