RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:22 WIB

PPKM Mikro di Labrak, Dua Cafe Ini Beroperasi Hingga Subuh, FWJ Minta Ditutup

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatiday.com Jakarta – Kasus meningkatnya pasien covid-19 varian delta di Indonesia, ternyata tak membuat gemetar pengusaha cafe/karaoke di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Dua cafe yang dikelola satu owner itupun nekad membuka usahanya mulai pukul 20.00 hingga tutup pukul 05.00 wib.

Cafe yang letaknya tak jauh dari Polsek Metro Penjaringan dan Kecamatan Penjaringan itu nampaknya sengaja dibiarkan beroperasi, dan kabarnya oknum tiga pilar pun kecipratan setoran setiap bulan dari si pengusaha.

Cafe dan karaoke itu kabarnya ramai dan mampu meraup omzet minimal Rp 10 juta per malam. Dari pantauan, tidak ada tanda jaga jarak, tempat cuci tangan, dan hand sanitizer yang disediakan pengelola jelas telah melabrak aturan pemerintah soal Prokes. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ini dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Kamis (24/6/2021) siang.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 671 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 37 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga, sangat jelas disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan wajib tutup pukul 21.00 WIB.

“Hasil investigasi kami dilapangan ada beberapa wanita malam yang bekerja di cafe itu, dan mengakui bahwa seharusnya cafe ini tutup, namun karena pemiliknya punya orang hebat makanya cafenya tetap beroperasi. “Ucap Opan.

Mendorong hal itu, Distrik GMBI Jakut tengah melaporkan keberadaan dua cafe itu ke tiga pilar tingkat kota dan kecamatan, yang beroperasi tanpa prokes dan melanggar aturan.

“Kabarnya, selain melanggar prokes dan aturan PPKM Berbasis Mikro, diduga cafe/karaoke itu juga tidak membayar pajak. “Ujar pria yang juga dikenal sebagai aktivis jurnalis ini.

Opan juga mendesak Pemprov DKI memberikan sanksi berat dan penutupan permanen dari dua cafe tersebut. “Pemprov DKI harus segera melakukan tindakan tegas dan menutup permanen 2 cafe di Apartemen Laguna itu. Adapun para oknum aparat Satpol PP Kecamatan Penjaringan, oknum kepolisian Polsek Penjaringan dan oknum Koramil setempat harus mendapatkan sanksi juga, karena telah melakukan pembiaran dan dugaan ambil bagian jatah. “Pungkasnya.

Syarip H

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Babinsa Koramil 06/KD Bersama Tiga Pilar Berikan Himbauan dan Bagikan Masker Dalam Giat PPKM Mikro Di Terminal Kalideres

Nusantara

Pantau Harga Minyak Goreng Babinsa Koramil 06/KG Bersama Bhabinkamtibmas Turun Ke Pasar Inpres

Headline

Kodam Jaya dan PT. Nesle Indonesia Berkolaborasi dalam mengatasi pandemi bersama

Nusantara

Komandan Lanal Bandung Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka Harkesal

Daerah

GLOW Bersama PT.BSP Kembali Gelar Vaksinasi

Nusantara

Babinsa Kel Senayan monitoring Tes Antigen Bagi Pemudik

Nusantara

Koramil 01/Kranji Perketat PPKM Mikro di 8 Lokasi

Nusantara

Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung Laksanakan Pengamanan di Pos Pam Mudik Lebaran Tahun 2022