Medan, Sumut, Sriwijayatoday.com – Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Tahun 2022-2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kabar ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum, M. Husairi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis. Kamis, (16/10/2025).
“ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025,” tulisnya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan tersangka ARL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor : PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal Oktober 2025.
Para tersangka, saat ini telah ditahan Tim penyidik Pidus Kejati Sumut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara, selama 20 hari kedepan, terhitung sejak dilakukannya penahanan.
Selanjutnya, Husairi menjelaskan, para tersangka terjerat hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, pengalihan lahan Asset PTPN (I) Regional (I) seluas 8.077 hektare (ha) yang dikelola PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik telah menemukan fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya antara tahun 2022 hingga tahun 2024 diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang diterbitkan tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20% lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB Revisi Tata Ruang kepada negara.
Dalam perkembangannya, di lahan tersebut telah dilakukan kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB.
“Saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumut masih menghitung dan melakukan audit potensi perkiraan,” sambungnya.
Dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua tersangka disangkaan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya. Kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















