RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Diduga Pujianto Kepala Desa Sababalo Abaikan Putusan Komisi informasi propinsi Lampung 

Handrianto Basuki - Penulis Berita

 

 

Lampung selatan Sriwijayatoday.com setelah berulang ulang Lakukan Kegiatan atau pekerjaan fiktif kepala desa sababalo, di tahun 2021 ada tiga pekerjaan atau kegiatan yaitu Bronjong ,gorong- gorong dan Onderlagh yang baru dikerjakan ketika sudah ramai pemberitaan dan di laporkan ke inspektorat,di tahun 2024 terjadi lagi yaitu Talut penahan tanah( TPT) dan pariwisata desa yang mana Talut penahan tanah dikerjakan di bulan februari 2025 setelah ramai pemberitaan dan pariwisata desa blum di kerjakan Hinga bulan Oktober 2025

 

Berawal dari Rasa penasaran masyarakat dan publik yang kemudian membuat surat permohonan yang di layangkan PWRI kepada PPID desa sababalo adapun yang mohonkan dalam surat tersebut yaitu RAPBdes sababalo tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes sababalo tahun 2024 Laporan Realisasi anggaran (LRA) APBDes sababalo dokumen pembangunan Talut penahan tanah( TPT) jalan Siswo ,akan tetapi surat tersebut yang diterima sekretaris desa sababalo,tidak di respon hingga dilayangkan surat kedua yaitu surat keberatan yang juga tidak di balas

 

Akhirnya PWRI mengajukan sengketa informasi publik ke komisi informasi publik propinsi Lampung (KIP)

Yang ending nya sidang putusan dimenangkan oleh PWRI, dan ketua majelis komisioner

Memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Pujianto, selaku atasan PPID Sabah Balau, memeberikan salinan dokumen rincian yang berisikan, RAPBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Talut Penahanan Tanah (TPT) jalan Siswo Suyono Desa Sabah Balau, berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Sabah Balau Tahun Anggaran 2024,”ujar Ketua Majelis Komisioner.

Baca Juga :  Operasi Yustisi di Pasar, Sat Samapta Polres Takalar Jaring Puluhan Warga Tidak Pakai Masker

 

Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Majelis Komisioner dalam persidangan, juga menyampaikan kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

 

Dari sidang putusan 1 Agustus 2025 hingga 25 Oktober 2025 tidak ada tanda tanda iktikat baik Pujianto kades sababalo untuk mentaati atau menjalankan putusan Komisi informasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sama dengan putusan pengadilan

 

Diduga kades sababalo bandel dan tidak taat hukum ,yang mana menurut beberapa masyarakat sababalo yang berinisial U dan g masyarakat sudah krisis kepercayaan sama puji mas dan kalaupun mau nyalon lagi kemungkinan sanggat kecil akan menang dan di pilih kembali sama masyarakat sabaloh ujarnya

Baca Juga :  Polsek Peureulak Barat Polres Aceh Timur Peduli Literasi, Bagikan 105 Al Quran dan Kitab

 

Sementara camat tanjung bintang saat dimintai tanggapan via WhatsApp

Iya Mas.Saya sudah smpaikan ke Kadesnya.

Tapi secara personal itu jadi tanggung jawab Pak Kades, balasnya

 

Dalam demokrasi yang sehat, keterbukaan informasi adalah kewajiban bagi pejabat publik. Jika seorang pejabat tidak memberikan tanggapan yang dibutuhkan, ada konsekuensi yang bisa terjadi, di antaranya:

Kecaman dan mosi tidak percaya: Publik bisa menilai pejabat tersebut tidak kompeten, tidak transparan, atau berupaya menutupi sesuatu.

Tindakan hukum: Jika penolakan memberikan informasi publik melanggar undang-undang (seperti UU Keterbukaan Informasi Publik), pejabat dapat menghadapi sanksi, mulai dari demosi hingga pidana.

Tindakan pers: Wartawan tetap bisa menerbitkan berita tanpa konfirmasi, dengan mencantumkan alasan mengapa narasumber tidak dapat dihubungi, untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Untuk menindak lanjuti DPD LSM API NUSANTARA RAYA dan tim akan persiapkan untuk laporkan Pujianto ke Aparat penegak hukum atas dugaan melanggar undang undang keterbukaan informasi publik (@team)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kodim 0504/JS Gelar Sholat Ghoib dan Tahlil Untuk Awak Nanggala 402

Headline

Terlindungi: Mafia Tanah Perampasan Hak Lahan Warga Oleh PT. BINA AGRO BERKEMBANG LESTARI.( BABL.) Dan Diduga Melibatkan Oknum Mantan Kades KubuTerus Kuburaya.

Headline

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Silaturahmi Tim Pengumpulan Data Sahli Kasad Bidang Jahpers

Headline

Sambut Hut Bhayangkara Ke-76, Polres Takalar Gelar Lomba Kebersihan Antar Polsek Jajaran

Aceh

Heboh Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Peureulak

Headline

Terbitkan SK Unprosedur, Bupati Deli Serdang Digugat Kadinkes Ke PTUN

Headline

Pelaku Pembusuran Yang Membuat Warga Kec Bomtomarannu Resah Diringkus Dalam Waktu Dua Hari

Headline

PECAT DAN ADILI YAQUT