RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 11 November 2025 - 06:33 WIB

Limbah Medis Dihamburkan di Lahan Warga Kota Makassar, Puskesmas Kampili Kec. Pallangga Kab. Gowa Dituntut Bertanggung Jawab

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

sriwijayatoday.com // Makassar, Tindakan biadab dan keji terjadi di wilayah Kota Makassar, di mana limbah medis dibuang sembarangan di atas lahan milik warga masyarakat. Kejadian ini diduga melibatkan Puskesmas Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang kini menjadi sorotan keras dari berbagai pihak.

Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Kota Makassar, A. Agung, SH., CLA., mengecam keras perbuatan tidak bermoral tersebut. Menurutnya, pembuangan limbah medis secara sembarangan di lahan warga sangat berbahaya dan melanggar etika kemanusiaan serta hukum yang berlaku.

Tanggung Jawab Puskesmas Kampili

A. Agung menegaskan bahwa Puskesmas Kampili harus bertanggung jawab penuh atas pembuangan limbah medis yang mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. “Sebagai institusi kesehatan, Puskesmas Kampili seharusnya menjadi contoh pengelolaan limbah yang benar, bukan malah membahayakan warga,” tegasnya.

Pelanggaran Hukum dan Pasal Tindak Pidana

Pembuangan limbah medis secara sembarangan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

– Pasal 98 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
– Pasal 104 ayat (1): Menyatakan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Selain itu, limbah medis termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat hukum yang berat karena risiko besar bagi kesehatan dan lingkungan.

Dampak Pencemaran bagi Masyarakat

Pembuangan limbah medis di lahan warga yang padat penduduk berpotensi menimbulkan risiko infeksi, pencemaran tanah, dan air tanah yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar. Warga menjadi korban dari kelalaian pengelolaan limbah yang seharusnya ditangani secara profesional.

Seruan untuk Penegakan Hukum

Ketua DPD LPRI Kota Makassar mengajak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, terutama Puskesmas Kampili. “Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi sesuai hukum demi perlindungan masyarakat dan lingkungan,” pungkas A. Agung.

Sumber hasil investigasi diunggah dalam Pernyataan Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kota Makassar dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 serta PP No. 101 Tahun 2014

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara HUT Satpam ke-42

Headline

Akabri 2001 Bangun Tempat Ibadah, Kapolri: Komitmen Sinergitas TNI-Polri Jaga Keberagaman 

Headline

Patroli Cipta Kondisi TNI-POLRI Takalar Dalam Rangka Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024

Headline

Sat Binmas Polres Takalar Safari Subuh Keliling, Ini Yang Disampaikan Kepada Jama’ah

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Lepas Keberangkatan Ribuan Buruh, Kapolri Instruksikan Jajaran Jaga Iklim Investasi

Headline

 

Headline

DPW Ormas Rampas Setia 08 Sulsel Hadiri Kampanye Akbar Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi di Gor Sudiang Makassar

Headline

PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Unit ADOLINA Turut Berperan Aktif Dalam Pengentasan Stunting