Sriwijayatoday.com | Lubuklinggau, (01/09/2025). – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau hari ini secara resmi memanggil seluruh kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran yang menggunakan alokasi dana desa.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan Kejari Lubuklinggau terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa untuk pengadaan mesin pemadam kebakaran. Pengadaan tersebut diduga dikelola oleh oknum Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Muratara.
“Kami telah memanggil beberapa kepala desa dari empat kecamatan yaitu, Rupit, Karang Jaya, Nibung, dan Rawas Ulu, untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi laporan fiktif dalam penggunaan anggaran, termasuk bukti berupa kuitansi Fiktif. Berdasarkan temuan tersebut, hingga saat ini kejari masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Kejari Lubuklinggau meminta seluruh kepala desa yang masih akan dipanggil agar kooperatif dan hadir sendiri tanpa diwakili, didampingi oleh camat masing-masing. Pemeriksaan akan terus berlanjut hingga seluruh kepala desa selesai dimintai keterangan.
Jika bukti semakin menguat, status hukum akan ditingkatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kejari Lubuklinggau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan penyelidikan ini…
Cc.Maung_Id