RajaBackLink.com

Home / Daerah

Minggu, 26 September 2021 - 07:37 WIB

AB ” Pemain Tunggal ” Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkup ASN Limapuluh Kota? Bupati Merestui?

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Limapuluh Kota – Dugaan Ada ” Setoran ” kepada AB Dalam Promosi Dan Mutasi Jabatan di Lingkup ASN Limapuluh Kota, Arahan Bupati ?

Dugaan Setiap ASN Harus “Setor” Kepada AB Untuk Promosi Dan Mutasi, Instruksi Bupati ?

Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkup ASN Kabupaten Limapuluh Tahun 2021 Dimotori Oleh satu orang? : Bupati terlibat?

Limapuluh Kota, Beberapa bulan terakhir pemimpin baru Limapuluh Kota telah melakukan mutasi dan promosi jabatan dilingkup ASN (Aparatur Sipil Negara) sebanyak ± 200 jabatan di semua OPD (Organisasi Perangka Daerah).

Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang di lantik pada Februari 2021 yang lalu, melakukan sejumlah perombakan pada OPD OPD tersebut dengan dalih penyegaran, walau kesan politis sangat santer terhampar.

Gerbong mutasi dengan dalih penyegaran di lingkup OPD tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja para ASN yang di mutasi dan promosi untuk lebih baik di tempatnya yang baru.

Akselerasi yang dilakukan oleh Bupati Limapuluh Kota sebagai kepala daerah tentu merupakan ” Hak Prerogatif ” beliau sebagai penentu kebijakan, di samping Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus ” Komandan ” para ASN tersebut, demikianlah perintah Undang Undang.

Mutasi dan Promosi yang diharapkan untuk meningkatkan kinerja Kabupaten Limapuluh Kota sepertinya hanya menjadi harapan kosong, salah satu indikator bisa kita nilai adalah walau sudah dipilih orang orang ” terbaik ” untuk mengisi jabatan baru tapi serapan anggaran APBD 2021 di setiap OPD sangat minim (sampai Agustus 6,64 %).

Baca Juga :  Rumah Sakit ( RS ) Siloam Karet Semanggi Tidak Tertib Dalam Pengelolaan Limbah B3

Di samping itu Legitimasi seorang Sekda di Kabupaten Limapuluh Kota sejak Mutasi dan Promosi I, II, III, dst telah ” di bajak ” oleh Kepala BKPSDM (AB) yang di beri kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dipilih untuk menempati Jabatan tersebut. Tragisnya AB memilih bukan berdasarkan kinerja seseorang ASN yang dipilih, tapi terkesan menggunakan intuisinya sendiri, yakni : Like or dislike (Suka atau Tidak suka).

Informasi selanjutnya yang media rangkum dari berbagai pihak bahwa : Setiap ASN yang di promosi dan mutasi harus ” menyetor ” kepada AB, nilainya tergantung Jabatannya, nilainya 10 juta s/d 50 juta ” demikian Pengaduan H yang ditulis tangan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh tertanggal 17 September 2021.

Ini yang penulis baca Laporan Pengaduan oleh H ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh tersebut, antara lain :

1.Dugaan S  Jabatan Sekretaris di salah satu OPD telah membayar 50 juta kepada AB untuk bisa dipilih menjadi Kepala Dinas (Kadis).

2. Dugaan A dan S seorang PLT juga telah membayar 30 juta kepada AB untuk bisa tetap menjadi PLT, waktu sebelum Bupati menikah di Jakarta.

3. Dugaan Pelantikan Pejabat Eselon 3 kemaren ada pejabat yang di lantik sebagai Kabid BPBD inisial EF, juga membayar kepada Dt.F dan AB, padahal yang bersangkutan (EF) sudah bertahun tahun bolos kerja tapi merupakan ” teman dekat ” AB.

Baca Juga :  Jajaran Polres Sintang Siapkan 2000 Dosis Pada Kegiatan Vaksinasi Merdeka di Tiga Lokasi

4.Dugaan AB memaksa setiap bidangnya mengumpulkan masing masing 30 juta dengan alasan untuk biaya pesta Bupati di Jakarta.

5. Dugaan AB membuat SPJ Fiktif SPPD ke Pekanbaru dengan memasukkan banyak anggota, pasalnya yang berangkat AB dan sopirnya saja berangkat.

6. Dugaan AB  ” Korupsi ” dana foto copy dan makan minum di Badan Kepegawaian dan Bapedda.

H dalam hal ini hanya mewakili masyarakat Limapuluh Kota bermohon kepada Kejari untuk di tindak lanjuti dan di proses berdasarkan hukum yang berlaku demi kemajuan  Kabupaten Limapuluh Kota.

Selanjutnya H juga melaporkan dugaan kekayaan AB yang tidak wajar ? karena memiliki rumah mewah, tanah dan mobil mewah.

AB ketika Awak media meminta konfirmasi atas Laporan Pengaduan tersebut mengatakan : ” Tidak benar semua tuduhan tersebut, mana buktinya?. Semua yang terpilih sudah kami putuskan di Baperjakat dan berdasarkan arahan Bupati Limapuluh Kota.”jawab AB kepada awak media Jumat 24 September 2021 di kantornya.

Kejari Payakumbuh ketika dihubungi awak media membenarkan Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut , : ”  Benar ada Laporan Pengaduan dari Masyarakat ” ungkap beliau via HP, Kamis malam 23 September 2021.

(Tim/pkr)

 

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pejabat Bupati Aceh Timur Lepas Keberangkatan 240 Calon Jamaah Haji

Aceh

Pejabat Bupati Aceh Timur Lepas Keberangkatan 240 Calon Jamaah Haji
Berantas Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat. Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika.

Berita Sumatera

Berantas Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat. Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika.
Suasana Hari Libur, Polsek Sebangki Tetap Ajak Warganya Mencegah Aksi Paham Radikalisme dan Terorisme Jangan Sampai Masuk di Wilayah Sebangki Landak

Daerah

Suasana Hari Libur, Polsek Sebangki Tetap Ajak Warganya Mencegah Aksi Paham Radikalisme dan Terorisme Jangan Sampai Masuk di Wilayah Sebangki Landak
Peserta Pelantara-10 Jelajahi Hutan Mangrove di Kampung Bahari Nusantara

Daerah

Peserta Pelantara-10 Jelajahi Hutan Mangrove di Kampung Bahari Nusantara
PT MEDCO E&P MALAKA PAPARKAN KONDISI OPERASIONAL PERUSAHAAN DI DPRK ACEH TIMUR

Aceh Timur

PT MEDCO E&P MALAKA PAPARKAN KONDISI OPERASIONAL PERUSAHAAN DI DPRK ACEH TIMUR
Tarmizi, Advokat Senior Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ganja 247,5 Kg, Serta Sabu 5,22 Kg Oleh BNN Provinsi Lampung.

Daerah

Tarmizi, Advokat Senior Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ganja 247,5 Kg, Serta Sabu 5,22 Kg Oleh BNN Provinsi Lampung.
Hadiri Musrenbang Bripka Maskur Imbau Masyarakat Jangan Buka Lahan Dengan Membakar

Daerah

Hadiri Musrenbang Bripka Maskur Imbau Masyarakat Jangan Buka Lahan Dengan Membakar
Beredar SPT Dinas Perindag Sergai, Hadiri Pertandingan Gulat Se-Sumut Gunakan APBD TA 2022

Daerah

Beredar SPT Dinas Perindag Sergai, Hadiri Pertandingan Gulat Se-Sumut Gunakan APBD TA 2022