SRIWIJAYATODAY.COM // SINJAI – Seorang oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai berinisial AM dan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sinjai berinisial Z diamankan pihak kepolisian. Keduanya diduga terlibat dalam sindikat penjualan mobil bodong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku ditangkap oleh Polsek Barombong, Polres Gowa, bersama barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz berwarna kuning. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. Kejadian ini terjadi di Mongcobalang, Desa Mongcobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Jumat (1/3/2024).
Z ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Reskrim Polres Sinjai sebelum dibawa ke Polsek Barombong, sementara AM diamankan di Kabupaten Gowa. Berdasarkan penyelidikan, Z diduga menjual mobil bodong tersebut kepada AM seharga Rp50 juta.
Untuk menghilangkan jejak, mereka berupaya mengubah nomor mesin, nomor rangka, warna, serta mengganti pelat kendaraan. Namun, aksi tersebut gagal dan akhirnya mereka harus berhadapan dengan aparat hukum.
Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir kepada awak media menjelaskan, kedua orang yang dipanggil itu berinisial AM, warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, yang juga merupakan Komisioner KPU Sinjai dan ZL, seorang ASN di Sinjai.
AM diperiksa terkait mobil milik warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, berinisial HL (42), yang ditemukan terparkir di kediamannya pada Minggu (16/2/2025) dini hari.
Selain AM, penyidik Polsek Barombong juga ikut meminta keterangan ZL.
“Benar, kami telah meminta keterangan AM terkait mobil yang ditemukan terparkir didalam kediamannya,” kata Iptu Chaidir, Selasa (18/2/2025).
“Kita juga memeriksa seorang ASN Asal Sinjai dan dua orang temannya berinisial FR dan AB di Polsek Barombong,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah satu unit mobil Honda Jazz berwarna kuning yang temukan di Kabupaten Sinjai.
Chaidir menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait mobilnya yang tidak kunjung kembali setelah di gadai kepada pria berinisial SB, warga Kabupaten Gowa.
“Jadi pemilik mobil ini dia titip gadai ke salah satu jasa tempat penitipan dan gadai kendaraan baik mobil maupun sepeda motor milik pria SB. Namun 8 bulan berlalu mobil itu tidak kunjung kembali meskipun pemiliknya sudah meminta agar unit mobil miliknya segera dikembalikan,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Barombong, mobil yang hilang tersebut teridentifikasi berada di Kabupaten Sinjai.
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Bahri bersama empat anggota lainnya, segera bergerak menuju lokasi keberadaan kendaraan.
“Setelah melakukan pencarian, mobil tersebut berhasil ditemukan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi. Termasuk keterangan dari AM dan ZL.
“Sejauh ini, sudah sembilan orang saksi yang diperiksa, terdiri dari tiga warga Sinjai, enam lainnya berasal dari Takalar dan Gowa. Untuk keterlibatan AM dan ZL, kami masih terus mendalami bukti-bukti yang ada,” bebernya.
Meski telah menjalani pemeriksaan, AM, ZL, dan dua orang lainnya disebut telah diperbolehkan pulang pada tanggal 18 Februari 2025. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa dalam kasus ini kemungkinan akan ada potensi tersangka.
“Penyidik saat ini tengah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait serta menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mendesak Polres Gowa segera melakukan supervisi terhadap perkara dugaan penggelapan dan pencurian tersebut.
“Kami menduga ini jaringan sindikat penjualan Mobil Bodong dan Polres Gowa harus mengusut tuntas. Jangan sampai sudah banyak korban dan pelakunya tidak hanya dua orang itu,” ucapnya, Jumat (21/2/25).
Lebih jauh Burhan mengatakan, jika dua orang yang terperiksa sudah memiliki peran masing-masing dan diduga kuat mereka tahu bahwa mobil tanpa surat atau bermasalah,” terang pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.
Bahkan parahnya lagi, hasil pengungkapan dari kepolisian bahwa benar mereka sampai merubah nomor mesin, plat nomor dan nomor rangkanya.
“Jadi jelas mens reanya sudah ada niat untuk menguasai barang milik orang lain dan dilakukan secara terorganisir, maka dari itu berdasarkan saksi dan bukti-bukti seharusnya Polres Gowa atau Polsek Barombong sudah bisa menetapkan tersangka,” tegasnya.
Pihaknya pun berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga diproses hukum.
Berdasarkan informasi dan penelusuran, salah satu Komisioner KPU Sinjai diduga yang dimaksud Andi Makkarumpa.
(*)