RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 30 April 2022 - 18:55 WIB

Agen Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) marak bermunculan tanpa adanya pengawasan PT. Pertamina (Persero)

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com JAKARTA — Agen Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) marak bermunculan tanpa adanya pengawasan PT. Pertamina (Persero), sehingga kerap menjadi sarang bandit bagi para pengusaha nakal.

Dalam pelaksanaannya, agen gas elpiji yang menyuplai kebutuhan gas untuk masyarakat masih terkatung – katung, bahkan jikapun tersedia, harga pertabungnya cukup tergolong tinggi meski isi gas dalam tabung tidak sesuai aturan. Hal itu dikatakan ketua umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan setelah menerima laporan investigasi tim 9 nya di Jakarta, Sabtu (30/4/2022) siang.

Opan menilai persoalan gas bukan lagi persoalan sekunder akan tetapi telah menjadi persoalan primer. Langkanya gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah beberapa pekan lalu bahkan hingga saat ini.

“Kelangkaan gas subsidi harusnya menjadi atensi pemerintah dan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap agen gas elpiji. Semalam saja satu agen gas elpiji PT. Ditya Eka Sakti ditemui tim saya bermain nakal. “Kata Opan.

Baca Juga :  Danyonif Mekanis Raider 411 Kostrad Ikuti Sosialisasi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi

Agen gas elpiji PT. Ditya Eka Sakti yang berlokasi di jl I Gusti Ngurah Rai, No. 3, RW 04, Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur, sambung Opan diduga telah melakukan tindakan penyelewengan dan melanggar ketentuan Undang Undang Migas.

“Agen gas yang cukup besar itu jelas melakukan zonasi pendistribusian ngacak, bahkan didapati agen gas elpiji ini menyuplai perharinya ribuan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke mafia yang terindikasi oplosan alias suntikan gas yang dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg. “Ungkapnya.

Lebih rinci, Opan menyebut kecurangan yang nampak terlihat dilakukan PT. Ditya Eka Sakti dengan mengeluarkan open BO pada malam hari, namun ketika Andre selaku kepala gudang sekaligus penanggungjawab agen elpiji tersebut dikonfirmasi terlihat gugup dan tidak tau menau persoalan itu.

“Waduh saya benar – benar tidak tau, karena saya baru disini dan semuanya itu kewenangan bos saya. “Ucap Andre.

Baca Juga :  Cagah Covid - 19, Babinsa Kel. Manggarai Selatan Bersama Satpol PP  Laksanakan Operasi Masker

PT. Ditya Eka Sakti kata Opan jelas agen elpiji nakal dengan mencari keuntungan sebesar – besarnya untuk kepentingan pribadi tanpa mengindahkan hukum yang ada. Plang yang terpasang di beberapa armada perusahaan itu jelas salah zonasi pendistribusian, dan bahkan ada beberapa armada lainnya yang tidak menggunakan plang serta tidak tertera merk dagang.

Berdasarkan data dan aduan dilapangan, Opan menilai agen gas bersubsidi itu telah berkolaburasi dengan mafia pengoplosan gas dan para oknum aparat setempat, “Pemerintah kecolongan, Negara di acak – acak oleh pengusaha nakal yang berkolaborasi dengan para mafia, dan oknum aparat. “Jelasnya.

Dia mendorong dan mendesak Legal PT Pertamina (Persero) dan satgas Migas Pertamina untuk menindaktegas para pelaku agen elpiji nakal. “Harus ditindak, dan tutup agennya, Polri juga harus tangkap pemilik agen gas, oknum Polri, dan mafia gas nya sekaligus menyita seluruh armada dan menyegel agen elpiji tersebut. “Pungkas Opan.

Bagas ArieBowo

Berita ini 243 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Diduga Janggal, Sidang Grandong di PN Makassar Terus Disorot 

Headline

Operasi Ketupat Seulawah 2023, Tim URC Polres Lhokseumawe Sasar Rumah Kosong Ditinggal Mudik

Nusantara

Babinsa Koramil 01/Menteng Gotong Royong Perbaiki Sarana Ibadah

Headline

Koramil 02/Mampang Prapatan Bersama Polsek Dan Sat Pol PP Gelar Ops Yustisi Tertib Masker

Nusantara

Patroli Pengendalian Covid-19, Kodim 0504/JS Himbau pedagang Gultik, Patuhi Aturan Prokes

Headline

DPC PJS Pekanbaru Resmi Terbentuk*

Headline

Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Gowa Lakukan Razia Prokes

Headline

Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Takalar dan Polsek Jajaran Melaksanakan Bakti Religi di Tempat Ibadah dan TMP