RajaBackLink.com

Home / Headline / Opini

Minggu, 8 Januari 2023 - 10:26 WIB

AH, YUSRIL LAGI ! 

Bagas - Penulis Berita

Yusril Ihza Mahendra

OPINI – Setelah Mahfud MD memberi alasan terbitnya Perppu No 2 tahun 2022 yang menghebohkan karena Pemerintah dinilai melawan Putusan MK dan melanggar Konstitusi, maka kini muncul Yusril Ihza Mahendra yang juga membela. Ia menyatakan justru adanya Perppu itu adalah bentuk kepatuhan dan menjalankan Putusan MK.

Munculnya Yusril itu bagi publik mengejutkan dan tidak.

Mengejutkannya adalah di tengah berbagai serangan bahwa Perppu No 2 tahun 2022 itu melanggar Konstitusi dan bentuk pembangkangan pemerintah, bahkan Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyatakan Perppu ini dapat menjadi dasar bagi impeachment, tiba-tiba muncul Yusril membela kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Perppu.

Tidak mengejutkan karena Yusril dahulu dengan Yusril sekarang memang beda. Dahulu tajam mengkririsi kebijakan sampai pernah menyebut Presiden goblok segala. Kini tiga fenomena memberi identitas siapa Yusril Ihza Mahendra sang Ahli Hukum Tata Negara, mantan Menteri Hukum dan Ham serta mantan Mensesneg itu.

Pertama, menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Termasuk menjadi kuasa hukum pasangan ini dalam membela kasus sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi tahun 2019. Katanya menjadi pengacara yang tidak berbayar.

Kedua, membela OSO ketua DPD saat ia dicoret KPU dari status Caleg DPR Partai Hanura. Yusril Ihza Mahendra dimasalahkan oleh KPU dan Bawaslu statusnya sebagai Caleg PBB tetapi menjadi pengacara OSO Partai Hanura. Caleg membuat pernyataan tidak menjadi pengacara.

Ketiga, Yusril menjadi pengacara atau kuasa hukum Moeldoko saat Moeldoko melakukan “kudeta” atas kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Gerakan Moeldoko itu dinilai cacat demokrasi dan memalukan.

Kini Yusril tiba-tiba muncul pasang badan untuk Jokowi dalam urusan Perppu Cipta Kerja yang diprotes publik termasuk buruh. Dalam posisi ia bukan kuasa hukum Jokowi. Pernyataan pembelaan Perppu menjadi menarik dan menambah panas pro-kontra Perppu yang dinilai sesat tersebut.

Dilema bagi dua institusi akan konsekuensinya. Pertama DPR RI yang diuji kapasitas dan kualitasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Adakah DPR tetap menjadi tukang stempel Pemerintah dengan menyetujui Perppu menjadi UU yang artinya menjadi lembaga yang juga ikut melakukan perlawanan pada MK dan Konstitusi ?

Kedua, MK sendiri yang kelak jika UU yang diproduk DPR itu dilakukan uji materiel oleh masyarakat. Akankah MK konsisten seperti putusan awal tentang Inkonstitusional Bersyarat atau sudah terpengaruh oleh tekanan kekuasaan sehingga MK menjadi Majelis Keluarga atau Majelis Kolaborasi atau Majelis Kongkow Kongkow ?

Dalam proses semua ini kehadiran Yusril sebagai pembela Perppu menjadi aneh. Belum reda diskursus Malaikat menjadi Iblis jika berada dalam sistem, kini ramai dan liar diskursus Perppu. Mungkin akan terus menggelinding menjadi bola panas.

Jika menurut Yusril diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini adalah menindaklanjuti perintah MK maka pertanyaannya adakah situasi “genting dan memaksa” yang mendasarinya ? Bukankah Pemerintah dapat mengajak DPR untuk membahas kembali UU Cipta Kerja yang harus diperbaiki tersebut ?

Fakta hukumnya adalah Perppu itu melanggar Konstitusi karena negara tidak dalam keadaan darurat.

Untuk “emergency law” maka Perppu No 2 tahun 2022 itu tidak memenuhi syarat. “Stastsnood” tidak ada, karenanya “Staatsnoodrecht” pun tidak dapat diberlakukan.

Perppu itu menjadi alat tipu-tipu. Ah, Yusril lagi !

Yus

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 8 Januari 2023

Berita ini 152 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tinjau Pos Pam, Polri Paparkan Upaya Wujudkan Mudik Aman dan Sehat

Headline

Kunjungi Polres Gowa, Kapolda Sulsel Jalin Silaturahmi 

Headline

Patroli Kamtibmas Bhabin Polsek Polsel Sambangi Pemuda Sedang Nongkrong

Headline

Warga Antusias Ikuti Vaksinasi di Barugaya

Headline

Jumat Berkah, Kapolsek Bajeng Berikan Bantuan Sembako ke Warga Binaan

Headline

Sambut Tahun Baru Islam, Personel Polsek dan Koramil 04/Tinggimoncong Gelar Kerja Bakti di Masjid Nurul Hidayah

Headline

Belum Sebulan Bertambah Jadi 27 Organisasi :Formas Perluas Cakupan Program

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Kegiatan Tatap Muka Bersama Personel Dan Bhayangkari Satuan Samapta