Muara Enim, SriwijayaToday.com – Aktifitas perjudian Sabung Ayam di Desa Bedegung membuat resah masyarakat. Selain meresahkan, judi Sabung Ayam mengancam keamanan, dan ketertiban lingkungan. Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Hendrianto, S.H., M.H., didampingi Kasat Reserse Kriminal Polres Muara Enim, AKP Darmanson, S.H., M.H., Kapolsek Tanjung Agung, IPTU Syawaluddin, S.H., dan anggota, menutup paksa arena perjudian Sabung Ayam Desa Bedegung. Sabtu, (10/08/2024).
Kabar tersebut, dikabarkan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Minggu pagi. Ia mengaku, selain personel Polres Muara Enim, penindakan arena perjudian Sabung Ayam di Desa Bedegung, melibatkan beberapa pihak. Diantaranya, Kepala Desa Bedegung, personel Sat Pol-PP Muara Enim, dan Pemerintah Desa setempat.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa terpal hitam, jaring pembatas arena, empat bilah bambu, dan empat buah papan kayu yang digunakan untuk tempat duduk para penonton.
Menurut Situmorang, penindakan tersebut merespon laporan masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian Sabung Ayam. Setelah berhasil mengamankan barang bukti, polisi langsung melakukan pembakaran fasilitas perjudian yang masih tersisa di lokasi arena serta memasang garis polisi di sekitar lokasi sebagai langkah pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang.
” Aktifitas perjudiannya sudah lama berlangsung.” Tulisnya.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabag Ops, Kompol Hendrianto, menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian Sabung Ayam.
” Kita akan tindak tegas, segala bentuk perjudian yang masuk dalam wilayah hukum Polres Muara Enim.” Tegasnya.
Selain itu, ia mengatakan polisi akan segera memanggil pemilik lahan yang menjadi lokasi Judi Sabung Ayam untuk dimintai keterangan.
Aktifitas perjudian Sabung Ayam adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat. Kapolres Muara Enim meminta masyarakat melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Muara Enim agar dapat dilakukan penindakan oleh pihak berwajib.
Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com