Sriwijayatoday.com Bogor – Adanya pembangunan pasar Rakyat didesa Tlajung Udik kecamatan Gunung Putri, menuai penolakan dan kritikan oleh masyarakat, khususnya warga perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Jawa Barat.
Pasalnya warga menolak pembangunan pasar tersebut karena menilai, akan menganggu kenyamanan warga yang berpotensi menjadi semrawut, drainase kotor dan mampet sehingga banjir dan limbahnya yang bau .
Menurut warga memang perlu perlu adanya relokasi pasar Griya Bukit Jaya saat ini akan tetapi kalau relokasinya di wilayah tidak jauh dari tempat yang saat ini sama aja bohong alias percuma.
Menyikapi hal ini Yogi Ariananda Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Bogor menyambangi Kantor Dinas Perdagangan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor guna menyampaikan aspirasi warga dan juga meminta penjelasan terkait pembangunan Pasar Rakyat tersebut. Senin (29/07/24).
“Kegiatan audiensi teman-teman GMPRI dengan Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten bogor terkait pembangunan Pasar Rakyat menyampaikan aspirasi masyarakat dan juga meminta penjelasan soal pasar tersebut, Pasalnya warga menilai kurangnya sosialisasi dan terkesan sangat dipaksakan”, ujarnya Selasa (30/7/2024)
Menurutnya dalam audiensi pihak juga mengatakan dengan anggaran 7,3 Milyar terlihat seperti kandang sapi bukan pertokoan seperti yang di cita-citakan pemerintah Kabupaten Bogor.
“Target pembangunan Pasar Rakyat dengan totalnya anggaran 44 Milyar yang di bagi beberapa tahap pengajuan anggaran dengan luas tanah yang dibangun 7000Meter. Kuat dugaan terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)”, ucapnya.
Selain itu kata Yogi dalam audiensi juga pihak meminta Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang sudah dinyatakan selesai pembangunan dengan anggaran 7,3Milyar dibuka secara gamblang namun Disdagin seolah menutupinya.
“Kami minta RAB dibuka ke publik sesuai dengan UU Keterbukaan informasi Publik agar masyarakat tau namun Disdagin tak bersedia melakukan permintaan kami,
Masih kata Yogi. Padahal pembangunan Pasar Rakyat itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sepatutnya kami sebagai masyarakat berhak dan diperbolehkan mengetahui RAB tersebut,
“Masyarakat dan sebagai Pemuda yang diamanatkan dalam UU Kepemudaan sebagai kontrol sosial wajib hukumnya mengetahui RAB tersebut kalau memang mereka merasa bersih dan tidak adanya korupsi sepatutnya dibuka ke publik”, ungkapnya.
Maka dari itu kami selaku aktivis mahasiswa meminta kepada kejaksaan negeri Cibinong segera memeriksa dan mengaudit anggaran pembangunan Pasar Rakyat tersebut guna mengetahui adanya dugaan korupsi.
“Kami minta kejaksaan segera audit baik Disdagin maupun perusahaan kontraktor yang mendapatkan pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat tersebut”, pintanya.
Red