JAKARTA, Sriwijaya Today – Diduga berbuat curang dan lari dari tanggung jawab, advokat sekaligus founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim bersama Hamdani dan Phioruci dilaporkan nasabah kasus investasi gagal bayar Fikasa ke Polda Metro Jaya, Senin (26/4/2021).
Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah upaya persuasif yang yang disampaikan para nasabah di kantor LQ Indonesia Lawfirm di kawasan Karawaci, Tangerang, gagal membuahkan hasil.
Kedatangan para nasabah ke kantor LQ Indonesia Lawfirm itu untuk mengklarifikasi terkait posisi bilyet milik nasabah senilai Rp80 miliar yang dikuasai Alvin Lim.
Laporan polisi para nasabah ke Polda Metro Jaya tercantum dengan No: LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiga terlapor diantaranya Alvin Lim, Hamdani dan Phiruci, dengan tuduhan pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.
Anton yang menjadi perwakilan para nasabah, kepada awak media menyampaikan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Alvin Lim Cs dari LQ Indonesia Lawfirm.
“Kami sudah minta baik-baik kepada Pak Alvin masalah bilyet asli nasabah Fikasa, tapi malah disangkal dan tidak mau mengembalikan aset milik nasabah,” ujar Anton kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (26/4/2021).
Menurutnya, melalui Kantor Hukum Rumah Keadilan, bilyet tersebut sudah diberikan kepada Alvin Lim untuk mengurus perdamaian. Pemberian bilyet tersebut diberikan oleh Kantor Hukum Rumah Keadilan kepada Phiorici dari LQ Indonesia Lawfirm, dan bertandatangan.
“Nasabah menitipkan bilyet asli untuk perjanjian perdamaian tapi pada saat pelaksanaannya, nasabah tidak kunjung dapat pengembalian asetnya,” kata Anton.
Dijelaskan bahwa, bukti tidak adanya itikad baik dan indikasi penggelapan yang diduga dilakuan Alvin Lim terlihat di group nasabah Fikasa di mana Alvin tidak mengakui telah menerima surat kuasa dari nasabah. Bahkan Alvin tidak mengakui menerima fee awal. “Padahal kita pernah memberikan surat kuasa melalui Kantor Hukum Rumah Keadilan ke pak Alvin dan juga fee awal kepada Alvin,” beber Anton.
“Dari situ nasabah mengambil tindakan dan mencabut kuasa dari pak Alvin, karena tidak kunjung adanya penyelesaian perdamaian. Kami hanya ingin bilyet asli kami dikembalikan. Karena itu bukan haknya pak Alvin, tapi haknya nasabah,” ujarnya.
“Waktu itu pihak LQ meminta ke Rumah Keadilan untuk diberikannya bilyet asli untuk pengurusan perdamaian dengan Fikasa, nah bilyet aslinya pun sudah dikirimkan dan diterima ibu Phiorici lengkap dengan tandatangannya. Tapi Alvin Lim malah menyangkal dengan alasan tidak mengenal siapa itu Phiorici,” tandas Anton.
Kantor LQ Indonesia Lawfirm Digeruduk Client
Untuk diketahui, sebelumnya nasabah Fikasa menggeruduk kantor LQ Indoensia Lawfirm di kawasan Karawaci, Tangerang. Para nasabah datang untuk meminta bilyet asli milik mereka yang sudah dititipkan ke Phioruci, staf LQ Indonesia Lawfirm.
“Saat mendatangi kantor LQ Indonesia Lawfirm, kita secara baik-baik ke kantor LQ Indonesia Lawfirm. Tapi kita tidak dibukakan pintu dan tidak ada jawaban penyelesaian dari Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesua Lawfirm,” tegas Anton.
“Bahkan dia (Alvin Lim) berdalih melalui pesan wattsApp-nya kepada nasabah mengaku tidak kenal dengan Phioruci,” sambungnya.
Anton menyatakan akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak milik nasabah agar dikembalikan. “Saya minta Pak Alvin tolong dikembalikan, kalau tidak makan akan kami tempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.
Terhadap laporannya tersebut, Anton menyebutkan telah mengantongi bukti-bukti seperti chat WhatsApp dan tanda terima penyerahan. “Kita ada saksi sudah serahkan bilyet asli. Kita sudah serahkan tapi tidak diakui, surat kuasa juga tidak diakui, ya ini sudah ada indikasi penggelapan bilyet,” sebut Anton.
Dia berharap aparat penegak hukum untuk memproses penggelapan bilyet milik nasabah senilau 80 miliar yang dikuasai Alvin Lim secara sepihak.
“Ayo keluar Pak Alvin, jangan bersembunyi. Kembalikan bilyet milik nasabah, jangan kuasai hak milik orang lain,” ucap Anton.
Rekam Jejak Pengacara Alvin Lim
Advokat Alvin Lim yang dikenal sebagai advokat kontroversial dan penuh drama di mata publik. Tidak heran apabila dia menjadi bincangan di tengah kalangan masyarakat maupun di dunia maya.
Jejak digital tidak bisa berkata bohong. Menurut beberapa pemberitaan di berbagai media, Alvin Lim ternyata lebih dikenal sebagai “Mafia Asuransi”, “Modus Mangkir”, “Kasus Perebutan Anak”, “Tersangka Penipuan”dan “Pemalsuan Data Asuransi”.
Irham menilai, dalam pengamatan pemberitaan sejumlah media Alvin Lim yang pernah menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi ternyata kerap mangkir dalam persidangan, bahkan hingga 20 kali, padahal ketahuan saat itu dia sehat lahir dan batin.
Seperti diberitakan oleh republika, dalam persidangan kasus pemalsuan itu, Alvin Lim kerap mangkir, padahal sebelumnya Alvin Lim terlihat hadir sebagai saksi fakta dalam praperadilan persidangan kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/19).
Uniknya, keesokan harinya pada Rabu saat persidangan kasus yang menjerat Alvin Lim sebagai terdakwa digelar, lagi-lagi ia mangkir dengan alasan sakit. Padahal sehari sebelumnya ia sehat.
Lalu pada tahun 2008 Alvin Lim juga merupakan tersangka penipuan investasi dalam PT Bumi Inti Persada yang bergerak dalam bidang investasi dan saham.
“Berbarengan dengan kasus penculikan anak, Alvin Lim juga disebut oleh AKBP Bahagia Daichi (Kepala Satuan Fiskal Moneter Dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) berstatus TERSANGKA kasus penipuan investasi senilai Rp 400 juta. Perusahaan pialang yang dikelola Alvin Lim tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di BAPEPAM (badan pengawas pasar modal)
(Dan)