JAKARTA, SRIWIJAYATODAY – Dua dari lima anak kandung advokat sekaligus pendiri Master Trust Lawfirm Natalia Rusli yang masih berusia belasan tahun mengadukan advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (28/4/2021).
Pengaduan dilakukan lantaran kedua anak itu merasa tertekan akibat teror dan intimidasi yang dilakukan Alvin Lim.
Teror dan intimidasi berupa menyebarkan link berita dan postingan medsos, terkait perseteruan Natalia Rusli dengan Alivin Lim.
Teror Alvin Lim dilakukan lewat aplikasi WhattsApp (WA).
Postingan lewat WA dirasakan sangat menggangu kenyamanan pribadi Dyl anak lelaki pertama dan Dar, anak perempuan Natalia Rusli yang masih berusia 14 tahun.
Salah satu aksi teror yang dilakukan Alvin Lim via WattsApp kepada Dyl, anak pertama Natalia Rusli berbunyi, “LP bodong tidak akan jalan, nanti kunjungi mami kamu di penjara, ya.”
Adapun dari website salah satu portal online yang merilisi berita dengan judul “Natalia Ruslis Master Trust Lawfirm Segera Diperiksa Polda Metro Jaya Dugaan Penipuan. Di berita ini Alvin menyeret masuk nama ke lima anak Natalia Rusli ke dalam kancah perseteruannya dengan Natalia Rusli. “Nama kelima anak saya ikut diseret Alvin ke dalam berita, padahal dalam persoalan ini mereka tidak tahu apa-apa. Apakah etis dan dibenarkan cara yang seperti itu,” ucap Natalia Rusli kepada awak media saat mengadukan kasus kekerasan psikis yang dialami kedua anaknya, Dyl dan Dar di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).
Kedua anak Natalia Rusli mengadukan kasus kekerasan psikis yang dialaminya karena merasakan cara-cara yang dilakukan advokat Alvin Lim yang sekaligus founder LQ Indonesia Lawfirm, sudah sangat tidak etis, penuh kebencian dan diluar kewajaran.
“Anak-anak saya merasa terintimidasi oleh oknum pengacara Alvin Lim. Alvin memberikan link-link berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan melakukan intimidasi psikis kepada anak-anak saya dengan menakut-nakuti mereka dengan perkataan yang tidak layak untuk seorang anak-anak,” ungkap Natalia.
Aksi teror itu, disebutkan pengacara yang tengah naik daun ini, dilakukan Alvin Lim via aplikasi WhatsApp ke handphone anak-anaknya. Salah satu terornya berbunyi, “Nanti kamu bisa temui mami kamu di dalam penjara.
“Ini sudah melanggar kode etik seorang pengacara. Anak pertama saya merasa keberatan dan mewakili adik-adiknya melakukan laporan ke KPAI untuk membela hak-hak mereka, di bawah naungan KPAI,” sambungnya.
Kepada wartawan, Dyl, anak pertama Natalia Rusli menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak terprovokasi oleh oknum pengacara Alvin Lim. Dyl menilai cara-cara kotor intimidasi yang dilakukan Alvin Lim kepada dirinya dan Dar, adiknya, lantaran langkahnya sudah tersudut. “Ini adalah cara kotor yang sengaja dia lakukan karena langkahnya sudah terpojok. Karena sudah tersudut, maka satu-satunya cara dengan menghancurkan psikologi lawannya, karena psikologi ibu saya tidak bisa dipecah oleh dia, maka dia berusaha menghancurkan psikologi lewat intimidasi psikis kepada anak-anak Natalia,” terang Dyl.
“Saya menghimbau agar Om Alvin Lim tidak melakukan provokasi di media sosial ataupun di media online, apalagi memasukkan nama kelima anak ibu Natalia yang masih di masih dibawah umur, saya tidak setuju dengan langkah itu,” sambung Dyl.
BERANINYA SAMA ANAK KECIL
Dar, anak perempuan Natalia Rusli yang masih berusia 14 tahun ikut angkat bicara terhadap kasus perseteruan ibunya dengan Alvin Lim. “Pak Alvin kan lawyer yang hebat, tapi kok beraninya cuma sama anak kecil,” serunya.
Dar mengaku menyesalkan sikap Alvin Lim yang dinilai beraninya hanya melakukan intimidasi terhadap seorang anak kecil. “Dipikir aku takut diancem begitu. Enggak, lah, dia salah orang,” tegasnya lantang.
Dar mengaku sangat terganggu dengan kiriman pesan WattsApp Alvin Lim karena berita yang dikirim selalu menjelek-jelekan ibu kandungnya. “Kalau misalnya adik-adik saya baca ataupun teman-teman saya baca terus saya gimana?” sesalnya mengingatkan Alvin Lim.
Terhadap aduan anaknya itu, Natalia Rusli berharap Komisioner KPAI menindaklanjuti sesuai dengan apa yang menjadi fungsi lembaga negara yang melindungi hak-hak anak Indonesia.
Adapun Erlinda, Ketua Yayasan Women and Child mengatakan teror dan intimidasi terhadap anak-anak itu, akan mengganggu kejiwaan mereka. Hal itu katanya dapat terlihat dalam waktu sekian bulan berikutnya jika memang dampaknya semakin parah.
“Jika sekarang gangguan psikisnya mungkin great derajatnya masih cukup, dan tidak begitu mengkhawatirkan. Tapi jika kelamaan akan ada efek yang lebih buruk lagi,” katanya.
Artinya nanti kata Erlinda, tekanan akan bisa bermutasi secara psikologis dan berdampak pada karakter anak setelah dewasa, jika intimidasi terus menerus dilakukan.
“Anak ini bisa menjadi pendendam, tidak menyukai teman-teman lingkungannya, terus bersifat skeptis dengan keadaan. Dan yang paling utama adalah gangguan pada dirinya tentang motivasinya,” kata Erlinda.
Karenanya menurut Erlinda, intimidasi lewat link berita itu, bisa dikategorikan ada dugaan tindakan kekerasan psikis terhadap anak.
“Tapi sayangnya di negara kita ini undang-undang tersebut tidak diperkuat dengan beberapa hal,” ujarnya.
Contohmnya kata dia jika kita memberikan tuduhan sangkaan pasal kekerasan psikologis, harus diperkuat dengan visum psikiatrum.
Kalau kasus seksual, katanya dengan visum et repertum.
“Itu lah yang akan memberikan satu rekomendasi bahwa benar ternyata anak ini mengalami gangguan psikis akibat dari tekanan-tekanan yang terjadi,” katanya.
Sementara itu Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aprillia Supaliyanto mengatakan tindakan intimidatif advokat kepada anak-anak lawan kasusnya masuk dalam klasifikasi sangat tidak profesional.
“Dalam perspektif profesionalitas, yang pasti itu salah satu bentuk tindakan unprofesional atau sangat tidak profesional,” katanya.
Tentu kata dia tindakan itu juga sangat tidak etis.
“Karena sesungguhnya dalam penyelesaian masalah atau perkara, sudah ada koridornya sendiri. Yakni etika morality dan ketentuan undang-undang,” kata Aprillia.
Sebab katanya tindakan menekan psikologi anak-anak bukan hanya sekedar melanggar etika dan tak profesional.
“Tapi juga termasuk dalam bentuk kejahatan juga dan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.
Karenanya Aprillia berharap setelah pengaduan ke KPAI, dapat ditindaklanjuti dengan laporan ke kepolisian.
“Karena ini sudah menimbulkan dampak psikologis ke anak-anak dan merasa tertekan. Jadi saya menyesalkan ada lawyer yang melakukan tindakan intimidatif semacam ini,” katanya.( Dan )