RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 17 April 2022 - 15:09 WIB

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Baca Juga :  Jelang Nataru Kapolda Sulsel Bersama PLT Gubernur Sulsel Sidak Pasar Tradisional*

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun di Aceh Timur Berlangsung Khitmat

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Muhammad Yusuf Hading

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Danramil 05/Bantargebang Bersama Yayasan Budha Tsu Tzi Turun Ke Wilayah Berikan Bantuan Sosial Peduli Covid-19 Untuk Warga Kurang Mampu

Headline

Personil Sat Lantas Polres Takalar Gelar Gatur Sore Jelang Buka Puasa Ramadhan 1446 H

Headline

Pengurus PBH Peradi Muara Enim Diskusikan Program Kerja Berkesinambungan

Hak Jawab Dan Koreksi

Ketua Umum AKPERSI dan DPD Banten Laporkan 9 Media Online ke Dewan Pers

Headline

*Kapolda Sulsel Patroli Udara Pantau Giat Capres Ganjar dan Cawapres Gibran di Kota Makassar*

Headline

Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas di Gowa Temui Para Remaja

Headline

Polres Takalar Polda Sulsel Gelar Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Brata Pemilu 2024

Headline

Danramil 06/KG Memberikan Pembekalan Kader Pelopor Kampung Pancasila