RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal

Senin, 25 Maret 2024 - 20:42 WIB

Angkut Batu Bara Ilegal 4 Sopir Truk Digelandang Satreskrim Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan — Empat orang sopir truk pengangkut batu bara ilegal  dibekuk Satreskrim Polres Muara Enim. Senin, 25 Maret 2024.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Keempat tersangka ialah, OA (23), AH (56), AK (42), dan BK (45). Para tersangka ditangkap di jalan lintas Muara Enim – Batu Raja desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Jumat, 23 Maret 2024, pukul 23.00 WIB.” Kata AKP Darmanson.

Dokumentasi Personel Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penangkapan terhadap para tersangka sopir truk angkutan batu bara ilegal di jalan lintas Muara Enim – Batu Raja desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Jumat, 23 Maret 2024. Pukul 23.00 WIB.


Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya 4 buah mobil truk jenis Mitsubishi Canter bermuatan batu bara ilegal sedang melintas dijalan raya Muara Enim – Batu Raja.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Benar saja, setelah diperiksa dan diinterogasi para tersangka mengakui bahwa batu bara yang diangkut tidaklah dilengkapi dokumen.

“Menurut para tersangka batu bara tersebut berasal dari Stockpile Tanjung Agung. Bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB”. Kata Kasat Reskrim kepada Sriwijayatoday.com Senin, 25 Maret 2024.

Selain berhasil meringkus para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 unit mobil truk jenis Mitsubishi Canter berserta 47 ton batu bara ilegal.

Barang bukti kendaraan mobil truk jenis Mitsubishi Canter bermuatan batu bara ilegal.


“Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.” Pungkasnya.

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 886 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Alamsyah SH Ketua PERADI Deli Serdang Santuni Anak Yatim Piatu

Headline

Polres Gowa Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri dan ASN Reguler

Aceh

Siapa dan Bagaimana Sosok Pang Ucok, Ini Kata Sejumlah Ketua OKP dan Pegiat Media Aceh Timur

Headline

Pastikan Tak Ada Lonjakan Covid 19 Pasca-Nataru, Kapolri Terjun Langsung Cek Prokes di Tempat Wisata

Headline

ODGJ Di Duga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Murid Sekolah Dasar

Headline

DivHubinter Polri Berkontribusi Kembangkan Strategi Keamanan Regional Melanesian Spearhead Group

Headline

Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Desa Balangdatu Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024

Headline

Terkait baliho Ini Alasan M.Zamil Ingin Jokowi Tetap Memimpin