RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Senin, 19 September 2022 - 20:56 WIB

Angkut BBM Bersubsidi Menggunakan Tandon Air, Dua Warga Diamankan ke Polres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

 

“Angkut BBM Bersubsidi Menggunakan Tandon Air, Dua Warga Diamankan ke Polres Aceh Timur”

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Anggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur pada hari Kamis, (15/09/2022), sekira pukul 18.30 WIB mengamankan HD, (24 tahun) warga Kecamatan Darul Aman dan SL, (48 tahun) warga Kecamatan Julok.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. menyebutkan, keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL 8163 DI.

Kasatreskrim mengatakan, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan pada bahwa terdapat mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

“Memperoleh informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud. Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil dihentikan oleh anggota dan saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup dengan menggunakan terpal itu terdapat tandon air kapasitas 1 (satu) ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter,” ujar Kasatreskrim, Senin, (19/09/2022).

Baca Juga :  Kasad Apresiasi Gerak Cepat Penangkapan Pembunuh Sadis Babinsa dan Istri di Papua

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.

“Atas tindakan pelaku, keduanya kami persangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Baca Juga :  Personil Kodim 0507/Bekasi Terus Aktif Mempertebal Pos Penyekatan Arus Mudik Di Gerbang Tol

Sebelumnya Kapolres menegaskan, Polres Aceh Timur beserta jajaran terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU (pekerja ataupun pengelola) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.***

Berita ini 77 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Akan Buka Akses Jalan ke Lokasi Suaka Badak Sumatera

Headline

Jelang Ramadhan, Kapolda Sulsel Beri Himbauan*

Headline

Camat Julok Turut Saksikan Pilkades Desa Blang Uyok Tahun 2022 

Berita Polisi

Breaking News : Polisi Ungkap Pelaku Utama Peristiwa Pengeroyokan di Kota Metro Lampung

Headline

Drs Ramlan Holdan: Nonton Bareng Pertandingan Semifinal Bola Kaki Indonesia Vs Uzbekistan Besok! Kita Sudah Siapkan Doorfrize Hadiah Untuk Para Penonton

Aceh Timur

Ciptakan Keterbukaan Informasi Publik, Keuchik di Aceh Timur Gandeng Ratusan Insan Pers

Headline

Pertama Kali Digelar dan Dijaga Ketat, Tahanan Polres Gowa Ikuti Sholat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan 1445 H 

Headline

Saat Tinjau Vaksinasi, Ini Pesan Kapolres Takalar Untuk Masyarakat