RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:25 WIB

Aniaya Pasutri, Seorang Pemuda di Madat, Aceh Timur Diamankan Polisi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur — Seorang pemuda berinisial KH, (29 tahun), diamankan ke Polsek Madat Polres Aceh Timur Polda Aceh karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Jum’at, (29/03/2023).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., membenarkan hal ini. “Pelaku (KH) warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial RU, (46 tahun) dan istrinya berinisial YU, (41 tahun),” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, (31/03/2024).

Diketahui peristiwa penganiayaan pertama kali menimpa terhadap YU pada Jum’at pagi, bermula saat YU mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya.

Saat itu, pelaku berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan YU dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian YU, pelaku mendatangi YU sambil membawa parang sembari mengatakan; “Sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan segan menebasmu dengan parang ini”. Ternyata bukan hanya ucapan, pelaku benar benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan YU, bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan YU.

“Setelah itu YU pun meninggalkan rumah orang tua pelaku kemudian menghubungi suaminya (RU) dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” kata Kasat Reskrim.

Tidak terima istrinya dianiaya, sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung.

Saat itu pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau dan disaat itulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap RU hingga mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung. Sementara itu, setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke salahsatu rumah warga dan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepungnya.

“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madat,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, langkah langkah yang telah dilakukan adalah dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti dan mengambil keterangan saksi.

“Atas perbuatannya, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

EDY MULYADI YANG TIDAK LAYAK DIADILI

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Gelar Vaksinasi Merdeka Anak Di SD Negeri 2 Idi

Aceh

Kapolres Aceh Timur: Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024 Berjalan Aman, Tertib Dan Lancar

Aceh

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem Diserahkan ke Jaksa

Aceh

Kabar Gembira bagi Rakyat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai Desember 2023 hingga Desember 2024, Ayo ke Samsat.!

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Disergap Polisi, Pemuda di Muara Enim Ternyata Sindikat Jaringan Peredaran Narkotika

Daerah

Pameran Kain Tradisional Museum Kapuas Raya Sintang Resmi di Tutup

Daerah

Sigap Polsek Kota Baru Tangani Korban Kasus Penganiayaan Berat yang Terjadi di Desa Keluas Hulu Kecamatan Tanah Pinoh