RajaBackLink.com

Home / Ekonomi / Headline / Nasional / Sosial Budaya

Minggu, 14 Januari 2024 - 09:42 WIB

Apa Itu Ketahan Pangan Desa? Baca Selengkapnya Di Sini 👇

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim (SUMSEL), Sriwijayatoday.com — Apa itu program Ketahanan pangan desa? Yuk, baca selengkapnya disini 👇

Melansir laman Kemendesa. go.id. Dalam artikel dijelaskan, Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.

Untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

– Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani

– Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai

– Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian

– Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja

– Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan

Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, dijelaskan sebagai berikut :

Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
1) pengadaan bibit atau benih;
2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
4) pengembangan pakan ternak alternatif;
5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
9) pembangunan kolam;
10) pembangunan kandang komunal;
11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.

b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung
lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok
penahan tanah, jaringan air;
3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;

c. pengolahan pasca panen;
1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
2) pelatihan pengelolaan hasil panen;

d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik.

e. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

f. pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan

g. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 205 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kurangi Emisi 838 Ribu Ton, MIND ID Tingkatkan Kualitas Lingkungan Daerah Operasional

Ekonomi

Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Green Skilling 18 Bahas Peran Sertifikasi PEFC/IFCC

Ekonomi

Regulasi Terbaru untuk Operasi Layanan Pos Asing di Indonesia

Aceh

Kapolres Aceh Timur Sebar Nomor Handphone ke Publik Guna Memberikan Pelayanan Cepat Kepada Masyarakat

Daerah

Ada Apa Dengan Pembangunan Sekolah SDN Banjarsari 2

Ekonomi

Roller Skate Seperti di Luar Angkasa dan Banyak Kejutan di Cosmic Christmas Grand Galaxy Park Bekasi!

Headline

Kesulitan Air Bersih, Satgas Pamtas Yonarmed 6 Kostrad Bantu Warga Penuhi Air Bersih

Headline

Proses Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Menyeret Nama Mantan Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, JPU Lengkapi Berkas Pelimpahan Perkara!