Sriwijayatoday.com | Muara Enim – Musibah bencana alam Banjir bandang akibat intensitas hujan yang tinggi terjadi di sebagian wilayah di kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim,dari pantauan media ini di rangkum dari berbagai sumber bahwa faktor penyebab utama hujan dari siang hingga malam pada Sabtu 25/06/2022
Masyarakat yang terdampak di beberapa desa mulai dari karang raja dan seputaran wilayah desa tersebut terpantau ketinggian air mencapai hampir 1 meter
Berbagai komentar di Info Muara Enim terlontar kritik dan saran dari berbagai kalangan ” salah satunya Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D88 (Taufik Hermanto), Ketua DPC LAI pun menjelaskan kepada awak media terkait akibat suatu kegiatan penambangan yang tidak mengikuti prosedur atau ilegal,dengan sebagai berikut :
• Dampak Lingkungan
Lingkungan menjadi dampak yang paling dirugikan dari pertambangan ilegal. Dampak tersebut diantaranya adalah
Penurunan Kualitas Lingkungan
Sumber Daya Alam (SDA) yang digali secara ilegal akan mengalami degradasi yang parah apalagi beberapa pertambangan ilegal menggunakan sianida dan merkuri yang merusak lingkungan. Tugas pertambangan legal adalah mereklamasi wilayah yang terdampak sehingga bisa memulihkan dampak degradasi lingkungan. Tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, akibatnya tanah tidak dapat ditanami oleh tanaman kembali dan produktivitas tanaman terhambat.
Pencemaran Lingkungan
Pengelolaan limbah dari aktivitas pertambangan ilegal mempengaruhi aliran sungai dan mengakibatkaran air maupun tanah disekitar wilayah tambang. Apalagi ditambah dengan penggunaan bahan kimia yang tidak adanya batas penggunaannya. Aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibarkan ekosistem air laut rusak dan populasi ikan-ikan juga menurun
Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan PEMPROV SUMSEL semestinya melakukan evaluasi dan mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait dengan perizinan pertambangan, dinas ESDM Daerah maupun Pusat dan DLH Pusat maupun DLH Daerah agar secepatnya mengecek dan perlu di kroscek Dokumen AMDAL Pertambangan yang berada di wilayah Tanjung Enim dan Muara Enim, termasuk PT.Bukit Asam. Tbk sebagai pelopor pertambangan ( BUMN ) maupun Tambang-Tambang Swasta harus disamaratakan perlakuannya tanpa pandang bulu, diharapkan INSPEKTUR TAMBANG ( IT ). Baik daerah maupun Pusat agar segera Turun kroscek Dokumen Amdal dan Titik Penaatan IUP Perusahaan yang berada di wilayah uluan dan Tanjung Enim demi mencegah terjadinya bencana alam yang lebih besar di masa depan “papar Taufik Hermanto selaku ketua lembaga aliansi Indonesia devisi Basus D 88
• Menyebabkan Longsor dan Banjir
Aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor. Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah akan menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir.
• Berkurangnya Populasi dan Habitat Satwa
Pemilihan wilayah yang ilegal tidak akan memikirkan habitat satwa yang terusik, akibatnya banyak fauna dan flora yang hilang bahkan mati akibat rusaknya habitat tempat tinggal mereka karena dampak penambangan.tutur ketua DPC
Pemerintah kabupaten Muara Enim semestinya melakukan evaluasi dan mengkaji ulang berbagai kebijaksanaan terkait dengan pertambangan di wilayah uluan demi mencegah terjadinya bencana alam yang lebih besar di masa depan “ungkapnya
(M.fajri)