RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Kriminal

Kamis, 23 November 2023 - 11:02 WIB

Begini Kronologi dan Pengakuan dari Tersangka Penyeludup Imigran Rohingya di Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur Sriwijayatoday.com | Warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur inisial KW (27) diamankan Polisi usai kedapatan membawa imigran Rohingya sebanyak 36 orang ke tujuan yang belum diketahui. Karena, proses penyelundupan imigran Rohingya kedapatan oleh petugas, sehingga komunikasi dengan pihak yang membayar sang supir terputus. Hingga dirinya mengungkapkan bahwa tidak tau tujuan kemana.

“Mereka dibayar upah jika sampai ke tujuan sebesar Rp 15 juta, kemarin pada saat diamankan KW baru menerima D sebanyak Rp 3 juta. Terpakai Rp500 ribu untuk isi minyak,” Kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :  Dana Kompensasi Caleg PAN Tak Kunjung Cair Ini Kata H.Sahlan Siregar

Selain supir, polisi juga sudah menetapkan dua orang tersangka lagi dan kini dalam buronan, yakni L (27) Warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang berstatus sebagai Kepala Desa.

Kedua, inisial I (50) Warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Peran si L adalah sebagai orang yang menyuruh KW untuk melakukan penjemputan terhadap etnis rohingnya, kemudian I adalah orang yang menunjukkan letak rohingnya kepada KW,” Kapolres menjelaskan.

Baca Juga :  Ops Zebra Kapuas 2021 Polres Melawi Bagikan Masker dan Stiker Ayo Pakai Masker

Kemudian polisi saat ini telah mengamankan satu unit truk colt Diesel warna kuning dan satu unit HP Oppo A7S dan uang tunai sejumlah Rp2.5 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 120 ayat 1 dan 2 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan atau pasal 2 ayat 1 JO pasal 6 JO pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Ancamannya paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara” tutup Andy.(*)

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi

Daerah

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi
Dengan Melibatkan Masyarakat di keempat jaga, PemDes Motoling Mawale Laksanakan kegiatan Fisik Rabat Beton

Daerah

Dengan Melibatkan Masyarakat di keempat jaga, PemDes Motoling Mawale Laksanakan kegiatan Fisik Rabat Beton
Desa Srikaton Masuk Lima Besar Lomba Desa

Daerah

Desa Srikaton Masuk Lima Besar Lomba Desa
Jamaah Tarawih di Aceh Timur Merasa Aman dan Nyaman, Polres Beserta Polsek Jajaran Beri Pengamanan

Aceh Timur

Jamaah Tarawih di Aceh Timur Merasa Aman dan Nyaman, Polres Beserta Polsek Jajaran Beri Pengamanan
Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin

Berita Sumatera

Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin
Kapolres Lahat: Sikat Habis Jaringan Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat!

Berita Sumatera

Kapolres Lahat: Sikat Habis Jaringan Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat!
Operasi Yustisi, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tegur Pemilik Cafe Yang Tidak Sediakan Westafel

Aceh

Operasi Yustisi, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tegur Pemilik Cafe Yang Tidak Sediakan Westafel
Disdukcapil Minsel Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan TTE dan KIA Kepada Seluruh Camat

Daerah

Disdukcapil Minsel Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan TTE dan KIA Kepada Seluruh Camat