RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Kriminal

Kamis, 23 November 2023 - 11:02 WIB

Begini Kronologi dan Pengakuan dari Tersangka Penyeludup Imigran Rohingya di Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur Sriwijayatoday.com | Warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur inisial KW (27) diamankan Polisi usai kedapatan membawa imigran Rohingya sebanyak 36 orang ke tujuan yang belum diketahui. Karena, proses penyelundupan imigran Rohingya kedapatan oleh petugas, sehingga komunikasi dengan pihak yang membayar sang supir terputus. Hingga dirinya mengungkapkan bahwa tidak tau tujuan kemana.

“Mereka dibayar upah jika sampai ke tujuan sebesar Rp 15 juta, kemarin pada saat diamankan KW baru menerima D sebanyak Rp 3 juta. Terpakai Rp500 ribu untuk isi minyak,” Kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :  Dana Kompensasi Caleg PAN Tak Kunjung Cair Ini Kata H.Sahlan Siregar

Selain supir, polisi juga sudah menetapkan dua orang tersangka lagi dan kini dalam buronan, yakni L (27) Warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang berstatus sebagai Kepala Desa.

Kedua, inisial I (50) Warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Peran si L adalah sebagai orang yang menyuruh KW untuk melakukan penjemputan terhadap etnis rohingnya, kemudian I adalah orang yang menunjukkan letak rohingnya kepada KW,” Kapolres menjelaskan.

Baca Juga :  Ops Zebra Kapuas 2021 Polres Melawi Bagikan Masker dan Stiker Ayo Pakai Masker

Kemudian polisi saat ini telah mengamankan satu unit truk colt Diesel warna kuning dan satu unit HP Oppo A7S dan uang tunai sejumlah Rp2.5 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 120 ayat 1 dan 2 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan atau pasal 2 ayat 1 JO pasal 6 JO pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Ancamannya paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara” tutup Andy.(*)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Melawi Gelar Sertijab, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina Jabat Kasat Reskrim

Daerah

Polres Melawi Gelar Sertijab, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina Jabat Kasat Reskrim
Donor Darah HUT HPN Bupati Aceh Timu: Wartawan Ujung Tombak Tangkal Hoax

Aceh

Donor Darah HUT HPN Bupati Aceh Timu: Wartawan Ujung Tombak Tangkal Hoax
Bongkar Cantik dan Benner Segel Dipasang dalam Bangunan, Dua Bangunan segera Dibongkar Paksa Penulis Redaksi – November 10, 2021036

Daerah

Bongkar Cantik dan Benner Segel Dipasang dalam Bangunan, Dua Bangunan segera Dibongkar Paksa Penulis Redaksi – November 10, 2021036
Setelah penetapan Paslon dan Nomor Urut, Firman Dandy – Abati Aramiyah segera kukuhkan Tim Pemenangan 

Aceh

Setelah penetapan Paslon dan Nomor Urut, Firman Dandy – Abati Aramiyah segera kukuhkan Tim Pemenangan 
Oknum Guru SMP N 2 Gunung Labuhan Melakukan Pungutan Liar

Berita Sumatera

Oknum Guru SMP N 2 Gunung Labuhan Melakukan Pungutan Liar
Bupati Way Kanan Terima Audensi POKJAWAN Gedung Sekretariat Rabu, 06 April 2022

Berita Sumatera

Bupati Way Kanan Terima Audensi POKJAWAN Gedung Sekretariat Rabu, 06 April 2022
Pemkab Aceh Timur Launching Vaksinasi Booster

Aceh

Pemkab Aceh Timur Launching Vaksinasi Booster
Peringati 25 Tahun Tragedi Pembantaian  di Arakundo : SPKP HAM & KPA – Aceh Timur Adakan Doa Bersama Dan Santuni Anak Yatim.

Aceh

Peringati 25 Tahun Tragedi Pembantaian  di Arakundo : SPKP HAM & KPA – Aceh Timur Adakan Doa Bersama Dan Santuni Anak Yatim.