RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Kriminal

Kamis, 23 November 2023 - 11:02 WIB

Begini Kronologi dan Pengakuan dari Tersangka Penyeludup Imigran Rohingya di Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur Sriwijayatoday.com | Warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur inisial KW (27) diamankan Polisi usai kedapatan membawa imigran Rohingya sebanyak 36 orang ke tujuan yang belum diketahui. Karena, proses penyelundupan imigran Rohingya kedapatan oleh petugas, sehingga komunikasi dengan pihak yang membayar sang supir terputus. Hingga dirinya mengungkapkan bahwa tidak tau tujuan kemana.

“Mereka dibayar upah jika sampai ke tujuan sebesar Rp 15 juta, kemarin pada saat diamankan KW baru menerima D sebanyak Rp 3 juta. Terpakai Rp500 ribu untuk isi minyak,” Kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :  Dana Kompensasi Caleg PAN Tak Kunjung Cair Ini Kata H.Sahlan Siregar

Selain supir, polisi juga sudah menetapkan dua orang tersangka lagi dan kini dalam buronan, yakni L (27) Warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang berstatus sebagai Kepala Desa.

Kedua, inisial I (50) Warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Peran si L adalah sebagai orang yang menyuruh KW untuk melakukan penjemputan terhadap etnis rohingnya, kemudian I adalah orang yang menunjukkan letak rohingnya kepada KW,” Kapolres menjelaskan.

Baca Juga :  Ops Zebra Kapuas 2021 Polres Melawi Bagikan Masker dan Stiker Ayo Pakai Masker

Kemudian polisi saat ini telah mengamankan satu unit truk colt Diesel warna kuning dan satu unit HP Oppo A7S dan uang tunai sejumlah Rp2.5 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 120 ayat 1 dan 2 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan atau pasal 2 ayat 1 JO pasal 6 JO pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Ancamannya paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara” tutup Andy.(*)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Aceh Timur Tahap II Kasus Korupsi APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Tahap II Kasus Korupsi APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat
Pimpin Apel Pagi, Kapolda Aceh : Kita Harus Bersyukur Dengan Nikmat Yang Diberikan Allah SWT

Aceh

Pimpin Apel Pagi, Kapolda Aceh : Kita Harus Bersyukur Dengan Nikmat Yang Diberikan Allah SWT
TRAGIS, AKHIR PETUALANGAN SANG KURIR SABU DIUJUNG BEDIL PETUGAS

Aceh Timur

TRAGIS, AKHIR PETUALANGAN SANG KURIR SABU DIUJUNG BEDIL PETUGAS
Utang JKA Wajib Dilunasi Segera Oleh Pemerintah Aceh, Ini Respon Oyong 

Aceh

Utang JKA Wajib Dilunasi Segera Oleh Pemerintah Aceh, Ini Respon Oyong 
Ormas PST Demo di Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN di 5 OPD Dinas Pemkot Prabumulih

Daerah

Ormas PST Demo di Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN di 5 OPD Dinas Pemkot Prabumulih
Persidi IDI Siap Berlaga di Putaran 8 Besar Liga 3 Aceh, Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh Timur..

Aceh Timur

Persidi IDI Siap Berlaga di Putaran 8 Besar Liga 3 Aceh, Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh Timur..
Alfandi Mintje dilantik Lurah Uwuran 1, Terima kasih Bupati dan wakil Bupati minsel

Daerah

Alfandi Mintje dilantik Lurah Uwuran 1, Terima kasih Bupati dan wakil Bupati minsel
Polsek Binjai Hulu Iptu Budi Santoso Bersama Wakapolsek Ipda Bariyono Berikan Penyuluhan Kamtibmas Kepada Warga Desa Ampar Bedang Sintang

Daerah

Polsek Binjai Hulu Iptu Budi Santoso Bersama Wakapolsek Ipda Bariyono Berikan Penyuluhan Kamtibmas Kepada Warga Desa Ampar Bedang Sintang