RajaBackLink.com

Begini Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pungli Di Jalan Lintas Prabumulih Batu Raja.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Polisi ringkus dua orang pemalak sopir truk tronton di jalan lintas Prabumulih-Batu Raja.

AD (23), dan AA (43) diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Lubai lantaran melakukan Pemungutan liar (Pungli) di jalan lintas Prabumulih-Batu Raja.

Hal ini terkuak, setelah adanya informasi pengungkapan kasus yang disampaikan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG, pada Rabu, 26 Juli 2023.

“Kedua pelaku, ditangkap pada Senin, 24 Juli 2023. Pukul 21.00 WIB.” Kata Situmorang dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan dalam kronologi penangkapan. Saat itu, Senin, 24 Juli 2023, pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemalakan terhadap para sopir truk tronton di jalan lintas Prabumulih-Batu Raja. Tepatnya di depan Cafe milik Andi yang berada di desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Menurut SITUMORANG, pelaku melakukan tindakannya dengan cara memberhentikan mobil-mobil truk yang sedang melintas di jalan tersebut. Kemudian pelaku meminta paksa uang Rp.20.000,00.,- kepada para sopir truk. Ungkap SITUMORANG.

“Pelaku ini, mengancam para sopir apabila keinginan mereka tidak dituruti. Ancamannya, akan memecahkan kaca mobil, dan menganiaya sopir kalau tidak menuruti kemauan mereka.” Terang SITUMORANG.

Para sopir yang geram kepada para pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi melalui aplikasi online Banpol.

Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan anggota, langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan para sopir truk.

Benar saja, saat personil Polsek Rambang Lubai membuntuti truk yang akan melintas di jalan tersebut, Kedua pelaku tertangkap tangan sedang memalak para sopir.

“Keduanya diamankan petugas di jalan lintas Prabumulih- Batu Raja tepatnya di desa Aur.” Ucap SITUMORANG.

Selain mengamankan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 60.000.00.,- dari saku tersangka, 1 Kaleng Cat Pilok, dan 1 lembar plat seng yang bertuliskan Beringin Metur (BM). Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Pungkasnya.

Baca Juga :  Bangun Kepercayaan Masyarakat, Polres Muara Enim Gelar Acara Buka Bersama

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 312 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Wakili Pemerintah, Menkominfo Pimpin Upacara Apel Persada Pertiwi Pemakaman Menteri Penerangan Harmoko

Headline

Polres Takalar Gandeng Komunitas Sepeda Motor Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis (Brong)

Headline

Gelar Press Release, Polres Takalar Beberkan Pengungkapan Kasus Curanmor

Headline

Lurah Bara Baraya Utara Bersama Lurah Maccini Parang Pimpin Patroli Raika Kecamatan Makassar.

Headline

Jaga Kamtibmas, Petugas Gabungan Gelar Patroli Skala Besar

Headline

TNI-POLRI di Takalar Terus Bersinergi Pantau Arus Mudik Lebaran

Aceh

Pejabat Bupati Aceh Timur Lepas Keberangkatan 240 Calon Jamaah Haji

Headline

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Takalar Tekankan Soal Kedisiplinan