RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Peristiwa

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:11 WIB

Begini Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pungli Di Jalan Lintas Prabumulih Batu Raja.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Polisi ringkus dua orang pemalak sopir truk tronton di jalan lintas Prabumulih-Batu Raja.

AD (23), dan AA (43) diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Lubai lantaran melakukan Pemungutan liar (Pungli) di jalan lintas Prabumulih-Batu Raja.

Hal ini terkuak, setelah adanya informasi pengungkapan kasus yang disampaikan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG, pada Rabu, 26 Juli 2023.

“Kedua pelaku, ditangkap pada Senin, 24 Juli 2023. Pukul 21.00 WIB.” Kata Situmorang dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan dalam kronologi penangkapan. Saat itu, Senin, 24 Juli 2023, pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemalakan terhadap para sopir truk tronton di jalan lintas Prabumulih-Batu Raja. Tepatnya di depan Cafe milik Andi yang berada di desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Menurut SITUMORANG, pelaku melakukan tindakannya dengan cara memberhentikan mobil-mobil truk yang sedang melintas di jalan tersebut. Kemudian pelaku meminta paksa uang Rp.20.000,00.,- kepada para sopir truk. Ungkap SITUMORANG.

“Pelaku ini, mengancam para sopir apabila keinginan mereka tidak dituruti. Ancamannya, akan memecahkan kaca mobil, dan menganiaya sopir kalau tidak menuruti kemauan mereka.” Terang SITUMORANG.

Para sopir yang geram kepada para pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi melalui aplikasi online Banpol.

Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan anggota, langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan para sopir truk.

Benar saja, saat personil Polsek Rambang Lubai membuntuti truk yang akan melintas di jalan tersebut, Kedua pelaku tertangkap tangan sedang memalak para sopir.

“Keduanya diamankan petugas di jalan lintas Prabumulih- Batu Raja tepatnya di desa Aur.” Ucap SITUMORANG.

Selain mengamankan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 60.000.00.,- dari saku tersangka, 1 Kaleng Cat Pilok, dan 1 lembar plat seng yang bertuliskan Beringin Metur (BM). Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Pungkasnya.

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 326 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

GMPK MINTA KEJARI ACEH TIMUR PERIKSA DANA RESES DAN SPPD DPRK ACEH TIMUR TAHUN 2020

Headline

Polres Metro Bekasi Kembali Menunjukkan Keseriusannya Dalam Menumpas Tindak Kriminalitas Yang Meresahkan Masyarakat

Headline

Personil Sat Samapta Polres Takalar Berikan Rasa Aman Dengan PAM Sholat Tarawih 

Headline

Kabagren Polres Gowa Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas RPJPD 2025

Headline

Unit Reskrim Polsek Parangloe Polres Gowa Ungkap dan Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur

Headline

Wow! Polsek Tanjung Agung Terima 4 Pucuk Senpira. Ini Kata Kapolres Muara Enim.

Headline

Asrama mahasiswa bone di jalan gunung salahutu di serang orang tak di kenal.

Headline

Bangun Sinergitas, Personil Polsek Manuju Gowa Silaturahmi Ke Kantor Koramil Parangloe