RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Peristiwa

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:11 WIB

Begini Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pungli Di Jalan Lintas Prabumulih Batu Raja.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Polisi ringkus dua orang pemalak sopir truk tronton di jalan lintas Prabumulih-Batu Raja.

AD (23), dan AA (43) diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Lubai lantaran melakukan Pemungutan liar (Pungli) di jalan lintas Prabumulih-Batu Raja.

Hal ini terkuak, setelah adanya informasi pengungkapan kasus yang disampaikan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG, pada Rabu, 26 Juli 2023.

“Kedua pelaku, ditangkap pada Senin, 24 Juli 2023. Pukul 21.00 WIB.” Kata Situmorang dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan dalam kronologi penangkapan. Saat itu, Senin, 24 Juli 2023, pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemalakan terhadap para sopir truk tronton di jalan lintas Prabumulih-Batu Raja. Tepatnya di depan Cafe milik Andi yang berada di desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Menurut SITUMORANG, pelaku melakukan tindakannya dengan cara memberhentikan mobil-mobil truk yang sedang melintas di jalan tersebut. Kemudian pelaku meminta paksa uang Rp.20.000,00.,- kepada para sopir truk. Ungkap SITUMORANG.

“Pelaku ini, mengancam para sopir apabila keinginan mereka tidak dituruti. Ancamannya, akan memecahkan kaca mobil, dan menganiaya sopir kalau tidak menuruti kemauan mereka.” Terang SITUMORANG.

Para sopir yang geram kepada para pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi melalui aplikasi online Banpol.

Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan anggota, langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan para sopir truk.

Benar saja, saat personil Polsek Rambang Lubai membuntuti truk yang akan melintas di jalan tersebut, Kedua pelaku tertangkap tangan sedang memalak para sopir.

“Keduanya diamankan petugas di jalan lintas Prabumulih- Batu Raja tepatnya di desa Aur.” Ucap SITUMORANG.

Selain mengamankan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 60.000.00.,- dari saku tersangka, 1 Kaleng Cat Pilok, dan 1 lembar plat seng yang bertuliskan Beringin Metur (BM). Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Pungkasnya.

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 326 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Mengikuti Upacara Virtual Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke – 72

Headline

Nataru di Pelabuhan Sibolga Tetap Lancar di Tengah Masa Pemulihan Bencana

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Daftar Perolehan Medali Sementara Hari Ke 4

Headline

Patroli Blue Light Polsek Galut Sasar Objek Vital dan Permukiman PendudukĀ 

Daerah

Dampak Aktifitas PETI Masyarakat Sekadau Dan Lintas Instansi Terkait Sepakati Empat Hal

Headline

Dukung Percepatan Pencapaian Target Vaksinasi, Bhabinkamtibmas Pantau Giat VaksinĀ 

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Sengit Cabor Tenis Meja Hari Kedua, Tuan Rumah VS Pidie

Daerah

Dinas Ketahanan Pangan Way Kanan Bersama Bulog dan Dinsos Siap Berkolaborasi Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Juni – Juli 2025