RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 6 Mei 2021 - 00:03 WIB

Pihak Perusahaan PT.Bintang Permata Khatulistiwa ( BPK) Mengabaikan Panggilan Undangan Oleh Forum ( FPTDF ) Kab Melawi

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com, Melawi Kalbar – Menindak lanjuti laporan beberapa masyarakat Dusun Bondau pada tanggal 15/04/2021 melaporkan pihak perusahaan PT. BPK kepada Forum Persatuan Temenggung Dan Funggawa Kab Melawi.

Beberapa Masyarakat, Melaporkan pihak perusahaan tersebut kepada Lembaga Adat Forum Persatuan Temenggung dan Punggawa Kab. Melawi, terkait penyerobotan lahan warga Desa Bondau yang sudah di gusur bahkan di tanam oleh pihak perusahaan pada tahun 2017 lalu sampai saat ini belum di selesaikan.

Sesuai dengan pengaduan dan kronologis di lapangan lokasi Blok 28 D Div 1 Dusun Bondau masyarakat melaporkan ini pertama kali pada Forum Temanggung Adat Kab Melawi tanggal, 15 April 2021 untuk menyelesaikan masalah tersebut di Forum Adat.

Dan pada tanggal 28 April 2021 pihak Forum Adat melayang panggilan pertama kepada perusahaan dan pada saat acara dan tanggal tersebut pihak perusahaan tidak ada hadir dengan alasan pergantian pimpinan.

Baca Juga :  Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagalkan 100 Ton Rotan Ke Malaysia

Kemudian slang beberapa waktu kami pihak Forum Temanggung Adat melayangkan kembali surat panggilan kedua kalinya yang di jadwalkan jauh jauh hari tanggal 5/05/2021 dan pada hari Rabu tanggal yang di tentukan Beberapa Masyarakat bersama pengurus Forum Temanggung Adat menunggu kembali kehadiran pihak perusahaan di Sekretariat Forum Temenggung Adat Kuala Belian nanga pinoh dari jam 09 pagi agar bisa menyelesaikan masalah ini namun sampai berlarut-larut waktunya namun pihak perusahaan tidak bisa juga hadir dan ahirnya masyarakat dan pengurus membubarkan diri dari acara tersebut.

Baca Juga :  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Saat di temui Awak Media Sriwijayatoday.com Ketua Forum Temenggung Dan Punggawa Kab Melawi Bpk.Inton mengatakan kami merasa di lecehkan dan juga hina oleh pihak perusahaan karna panggilan kedua dalam penyelesaian ini pihak perusahaan juga tidak bisa hadir dan kami di sini sebagai penengah bukan bearti mengintimidasi siapapun dalam hal ini.

Dan beliau jga akan mengadakan panggilan ke tiga terhadap perusahaan kembali dan apa bila tidak di indahkan nantinya kami akan bertindak tegas sesuai Undang-Undang Hukum Adat Istiadat Kab Melawi pasal 68 berbunyi apabila tidak mengindahkan panggilan ke tiga kalinya maka sudah dianggap melecehkan dan menghina Lembaga Adat dan akan di kenakan sangsi Adat. ungakapnya.

Penulis : Musa.C

Berita ini 1,361 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sosialisasi Keselamatan Dilaut Bagi Nelayan di Wilayah Kerja Lanal Sabang

Daerah

Sosialisasi Keselamatan Dilaut Bagi Nelayan di Wilayah Kerja Lanal Sabang
Bandar Togel Di Minsel “Sakti

Daerah

Bandar Togel Di Minsel “Sakti
Abu Mannan Blang Jruen Peusijuek Pengurus HUA Aceh Timur, Saat Pengukuhan Di Aula Pendopo

Aceh

Abu Mannan Blang Jruen Peusijuek Pengurus HUA Aceh Timur, Saat Pengukuhan Di Aula Pendopo
Gawat! Jurnalis Kembali Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput

Aceh

Gawat! Jurnalis Kembali Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput
Jalin Silaturahmi Pangdam IM Kunjungi Dayah Darul Huda di Desa.Lueng Angèn

Aceh

Jalin Silaturahmi Pangdam IM Kunjungi Dayah Darul Huda di Desa.Lueng Angèn
Youth IMANUEL PAM Bersama The A-Com PAM Tumpaan, Sukses Melaksanakan KKR

Daerah

Youth IMANUEL PAM Bersama The A-Com PAM Tumpaan, Sukses Melaksanakan KKR
Polemik Penyelewengan Dana Desa Meunasah Pu’uk Aceh Timur Terus Bergulir

Aceh Timur

Polemik Penyelewengan Dana Desa Meunasah Pu’uk Aceh Timur Terus Bergulir
Bupati Way Kanan Kukuhkan Kepengurusan Dewan Kesenian Way Kanan Periode 2024–2028

Daerah

Bupati Way Kanan Kukuhkan Kepengurusan Dewan Kesenian Way Kanan Periode 2024–2028