RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 6 Mei 2021 - 00:03 WIB

Pihak Perusahaan PT.Bintang Permata Khatulistiwa ( BPK) Mengabaikan Panggilan Undangan Oleh Forum ( FPTDF ) Kab Melawi

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com, Melawi Kalbar – Menindak lanjuti laporan beberapa masyarakat Dusun Bondau pada tanggal 15/04/2021 melaporkan pihak perusahaan PT. BPK kepada Forum Persatuan Temenggung Dan Funggawa Kab Melawi.

Beberapa Masyarakat, Melaporkan pihak perusahaan tersebut kepada Lembaga Adat Forum Persatuan Temenggung dan Punggawa Kab. Melawi, terkait penyerobotan lahan warga Desa Bondau yang sudah di gusur bahkan di tanam oleh pihak perusahaan pada tahun 2017 lalu sampai saat ini belum di selesaikan.

Sesuai dengan pengaduan dan kronologis di lapangan lokasi Blok 28 D Div 1 Dusun Bondau masyarakat melaporkan ini pertama kali pada Forum Temanggung Adat Kab Melawi tanggal, 15 April 2021 untuk menyelesaikan masalah tersebut di Forum Adat.

Dan pada tanggal 28 April 2021 pihak Forum Adat melayang panggilan pertama kepada perusahaan dan pada saat acara dan tanggal tersebut pihak perusahaan tidak ada hadir dengan alasan pergantian pimpinan.

Kemudian slang beberapa waktu kami pihak Forum Temanggung Adat melayangkan kembali surat panggilan kedua kalinya yang di jadwalkan jauh jauh hari tanggal 5/05/2021 dan pada hari Rabu tanggal yang di tentukan Beberapa Masyarakat bersama pengurus Forum Temanggung Adat menunggu kembali kehadiran pihak perusahaan di Sekretariat Forum Temenggung Adat Kuala Belian nanga pinoh dari jam 09 pagi agar bisa menyelesaikan masalah ini namun sampai berlarut-larut waktunya namun pihak perusahaan tidak bisa juga hadir dan ahirnya masyarakat dan pengurus membubarkan diri dari acara tersebut.

Saat di temui Awak Media Sriwijayatoday.com Ketua Forum Temenggung Dan Punggawa Kab Melawi Bpk.Inton mengatakan kami merasa di lecehkan dan juga hina oleh pihak perusahaan karna panggilan kedua dalam penyelesaian ini pihak perusahaan juga tidak bisa hadir dan kami di sini sebagai penengah bukan bearti mengintimidasi siapapun dalam hal ini.

Dan beliau jga akan mengadakan panggilan ke tiga terhadap perusahaan kembali dan apa bila tidak di indahkan nantinya kami akan bertindak tegas sesuai Undang-Undang Hukum Adat Istiadat Kab Melawi pasal 68 berbunyi apabila tidak mengindahkan panggilan ke tiga kalinya maka sudah dianggap melecehkan dan menghina Lembaga Adat dan akan di kenakan sangsi Adat. ungakapnya.

Penulis : Musa.C

Berita ini 1,409 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaksanaan Penjemputan Penambahan Anggota Baru Yonif RK 644/Walet Sakti tetap Mengedepankan Prokes

Aceh

Akhirnya Berdamai, Satreskrim Polres Aceh Timur Hentikan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Peureulak

Aceh

Balihonya Dirusak, Dengan Jiwa Besar Haji Sulaiman Tole Takkan Melapor Pelaku Ke Polisi

Daerah

Konsep Seorang Dr Amsori Akhirnya Terwujud FKPMJ di Deklarasikan

Daerah

Warga Menjalin Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

Berita Sumatera

Camat Gunung Megang Apreasiasi Kegiatan Kepengurusan Kelompok Simpan Pinjam BPD Dan Perangkat Desa

Aceh

Komisi Penyiaran Indonesia Mengelar Kegiatan Literasi Media Di Aceh Timur

Aceh

Tingkatkan Kesadararan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polres Aceh Timur Gelar Operasi Keselamatan, Ini Sasarannya