RajaBackLink.com

Home / Covid 19 / Ekonomi / Nasional / Organisasi

Jumat, 9 Juli 2021 - 12:56 WIB

BERBAHAYA, DPN AKSI Minta LPJK PUPR Segera Tunda Akreditasi di Masa PPKM Darurat

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Jakarta PPKM Darurat sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, diberlakukan sejak tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Dengan pengetatan PPKM di sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali maka kegiatan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH) dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 merupakan agenda perioritas Pemerintah yang wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarat tanpa terkecuali.

Bahwasanya, masyarakat jasa konstruksi dan asosiasi saat ini tengah fokus mengajak agar seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk melaksanakan vaksin yang diprogramkan oleh Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ujar ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (DPN-AKSI) M. Wiratama Yudha, ST, kamis 08/07.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad di Batalyon Armed 10 Kostrad

Wira menuturkan bahwa DPN AKSI telah melayangkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia serta kepada Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagaimana tertuang dalam surat nomor ; 08/SP/DPN-AKSI/VII/202 tanggal 8 Juli 2021 yang juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi V DPR RI, serta Menteri Kesehatan RI.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Dua Jalur Bireuen-Juli Rampung, HRD Ucapkan Terima Kasih Kepada Menteri PUPR

Bahwasanya, pembukaan akreditasi gelombang kedua yang dijadwalkan berakhir di tanggal 21 Juli 2021saat ini sedang dalam masa PPKM Darurat yang membutuhkan atensi seluruh bangsa untuk patuh atas aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, ungkap Wira.

Mengingat situasi kerja WFH dan tutupnya sementara aktivitas di perkantoran maka sangat beresiko bila melakukan kegiatan akreditasi di kantor yang melibatkan banyak orang.

Untuk itu, demi keselamatan bangsa dan kepatuhan kepada hukum. Kami meminta agar Menteri PUPR, Ditjen Bina Konstruksi dan Ketua LPJK agar meninjau ulang dengan mengambil kebijakan penundaan batas akhir pemasukan dokumen akreditasi, pungkasnya.[Saiful amr]

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kontrak Baru, WSBP Suplai Spun Pile untuk Pembangunan Gereja House of Adulam (HOA) Jakarta

Nasional

FIKIRAN NGAWUR PUAN DI AKHIR RAMADHAN

Ekonomi

Sertifikasi Auditor SMK3 Batch Ke-4 Resmi Digelar Energy Academy Secara Online

Headline

Bangun Kepercayaan Masyarakat, Polres Muara Enim Gelar Acara Buka Bersama

Ekonomi

LindungiHutan Luncurkan Template Laporan CSR Penanaman Pohon dan Monitoring

Ekonomi

Apakah Bitcoin Bisa Menggantikan Cadangan Emas di Masa Depan?

Ekonomi

VRITIMES Jalin Kerja Sama Strategis dengan Porosgarut.id dan Garut24.com untuk Perkuat Distribusi Berita Lokal

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Gelar Vaksinasi Merdeka Anak Di SD Negeri 2 Idi