“Bijak Bermedia Sosial, Anggota Polsek Ranto Peureulak Sosialisasikan UU ITE Kepada Pelajar”
Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Kanit Samapta Polsek Ranto Peureulak Polres Aceh Timur Aiptu M. Ali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) kepada para siswa-siswi SMP N 5 Ranto Peureulak, Kamis, (19/01/2023).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya bersosial media yang baik. Karena pada saat ini kita bersama-sama mengetahui keberadaan sosial media.
Apalagi Facebook, Instagram, Twitter dan lain-lain sering dijadikan sarana untuk berbuat yang tidak baik bahkan dijadikan sebagai sarana kejahatan atau biasa kita kenal dengan kejahatan dunia maya.
Dalam arahannya dihadapan para siswa dan siswi, Aiptu M. Ali mengajak kepada para pelajar SMPN 5 Ranto Peureulak untuk bijak dan arif dalam bersosial media. Jangan gampang mengupload dan membagikan suatu konten.
“Pikirkan baik-baik apa yang akan kita upload maupun yang akan kita bagikan nanti bisa berdampak buruk atau tidak. Perlu adik- adik ketahui bahwa sekarang sudah ada Undang – undang yang mengatur tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE ),” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tentang Bersosial Media Yang Baik bertujuan memberikan pemahaman kepada generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku dari kejahatan dunia maya.
“Selain itu saya berharap dengan sosialisasi ini dapat menekan terjadinya penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, peredaran konten pornografi dan isu sara. Kendalikan jarimu, bijak bersosial media,” pungkasnya.***