RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Rabu, 10 November 2021 - 11:38 WIB

Bongkar Cantik dan Benner Segel Dipasang dalam Bangunan, Dua Bangunan segera Dibongkar Paksa Penulis Redaksi – November 10, 2021036

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta (Kiri Atas) bangunan Jl. Kemayoran Ketapang No.126, Kel. Kebon Kosong di segel No. 87 /-1.758.1, tertanggal 06-04-2021 bangunan yg melanggar telah di bongkar, Bangunan Jl. Utan Panjang RT 09/RW 07 telah di segel No.112/-1.758.1, tertanggal 28-04-202, Bangunan Jl. D, RT 004/RW 002, Kel. Utan Panjang di segel No. 204/-1.758.1, tertanggal 29-07-2021, Bangunan Jl. Harapan Jaya No. 20 RT 006/RW 004, Cempaka Baru di segel No.110/-1.758, tertanggal 28-04-2021, (Inzert) Ketua Biro Hukum & HAM WN 88 DKI Jakarta, Dwi Heri Mustika, SH & Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, H. Hendro Malvinas.

FOTO:SUARAMANDIRI/ISTIMEWA
*SUARAMANDIRI (Jakarta Pusat)* – Bongkar Cantik, istilah ini umum diperbincangkan di kalangan pemilik bangunan dan lingkungan Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kemayoran, Suku Dinas CKTRP Kota Jakarta Pusat dan DCKTRP DKI Jakarta.

Tentunya, bongkar cantik tidak gratis dan diduga kuat adanya kompensasi antara pemilik bangunan dan oknum dinas terkait. Dugaan bongkar cantik terjadi di bangunan milik Steven di Jl. Kemayoran Ketapang No.126, Kelurhan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran telah di segel no. 87 /-1.758.1 tgl 6-04-2021 yang telah melanggar Garis Sepadan Bangunan belakang bangunan dan samping bangunan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan yang kabarnya dipergunakan usaha konveksi ini hanya dibongkar belakang alias bongkar cantik. Sedangkan samping kanan kiri bangunan yang melanggar GSB tidak dilakukan pembongkaran oleh dinas terkait.

Baca Juga :  POLSEK NANGA PINOH BERSAMA SAT POL PP DAN DETASEMEN POLISI MILITER MELAWI, MELAKUKAN PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT

Ada apa ?

Hasil pengamatan di lapangan, dua bangunan yang sudah terbit Surat Perintah Bongkar (SPB) hingga kini belum ada pelaksanaan pembongkaran. “Infonya minggu minggu ini dilakukan pembongkaran. Mudah-mudahan tidak bongkar cantik juga,” ucap sumber di lingkungan dinas sambil ketawa, Selasa (09/11/2021).

Ketua Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, H Hendro Malvinas mengaku sangat menyayangkan kinerja petugas lapangan Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kemayoran, Suku Dinas CKTRP Kota Jakarta Pusat dan DCKTRP DKI Jakarta.

“Harusnya, sebagai pelaksana pengawasan dan yang berwenang menerbitkan IMB, DCKTRP dari jajaran Kecamatan, Kota Jakarta Pusat dan DKI Jakarta bisa kompak dan bertindak tegas dan tidak setengah hati menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB maupun yang melanggar fisik IMB,” kata Hendro.

Terkait benner bertuliskan “SEGEL” di dua bangunan yang telah terbit Surat Perintah Bongkar (SPB) bangunan di Jalan Utan Panjang RT 009/RW 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran dan bangunan di Jl. D, RT 004/RW 002, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran yang diduga melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggara Bangunan dan Gedung, pasal 15 ayat 1 huruf b, berbunyi: Memasang papan segel pada lokasi bangunan gedung yang jelas terlihat.

“Silahkan dilihat sendiri di lokasi dan dinilai, apakah benner segel di dalam bangunan yang terkesan disembunyikan dari muka umum atau benner segel tersebut dipasang di depan bangunan menghadap ke muka umum,” ungkap Hendro sambil tersenyum.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Covid 19, Babinsa Jajaran Kodim 0507/Bekasi Bersama Tim Gabungan Terus Lakukan Penyekatan Arus Mudik Lebaran

Hasil pengaduan berdasarkan surat konfirmasi www.suaramandiri.com, mendapat respon positif dari Sudin DCKTRP Jakarta Pusat dan menunggu keputusan Kepala DCKTRP DKI Jakarta, Heru Hermanto untuk pelaksanaan pembongkaran pada dua bangunan yang telah terbit SPB.

Seperti pemberitaan kemarin, setelah mendapat surat informasi dan konfirmasi dari www.suaramandiri.com, Reza memberikan laporan kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakpus, Zulkifli ZA melalui suratnya No. 08/kmy/IX/2021, tertanggal 11 September 2021. Dua bangunan telah terbit Surat Perintah Bongkar (SPB).

Hal itu telah ditindak lanjuti bangunan yang berlokasi di Jl. D, RT 004/RW 002, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran terhadap bangunan telah dikenakan sanksi Surat Peringatan No. 190/1.758.1, tanggal 21 Juni 2021.

Kemudian terbit Surat Segel No. 204/1.758, tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Perintah Bongkar (SPB) No. 187/1.758.1, tanggal 05 Agustus 2021.

Masih isi Surat Laporan, disebutkan bangunan yang berlokasi di Jl. Utan Panjang RT 009/RW 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran telah dikenakan sanksi, berupa: Surat Peringatan No. 109, tanggal 21 April 2021, kemudian diterbitkan Surat Segel No. 112, tanggal 28 April 2021 dan terakhir Surat Perintah Bongkar (SPB) no. 119/1.758, tanggal 20 Mei 2021.*

SYAHID

Berita ini 64 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polda Aceh Rilis Jenis Obat Yang Aman Dan Tidak Aman Dikonsumsi Berdasarkan Hasil Pengujian Dan Pengawasan BPOM RI

Aceh

Polda Aceh Rilis Jenis Obat Yang Aman Dan Tidak Aman Dikonsumsi Berdasarkan Hasil Pengujian Dan Pengawasan BPOM RI
Babinsa Koramil 04/KS Tanamkan Dasar Ideologi Pancasila di SMPN 288 Pulau Lancang Kepulauan Seribu

Nusantara

Babinsa Koramil 04/KS Tanamkan Dasar Ideologi Pancasila di SMPN 288 Pulau Lancang Kepulauan Seribu
Satgas Yonarmed 6 Kostrad Bagikan Buku Tulis Gratis Untuk Siswa di Perbatasan

Nusantara

Satgas Yonarmed 6 Kostrad Bagikan Buku Tulis Gratis Untuk Siswa di Perbatasan
Jumat Berkah Koramil 01/Kranji Bantu Warga Kurang Mampu

Nusantara

Jumat Berkah Koramil 01/Kranji Bantu Warga Kurang Mampu
PPKM Terus Dilakukan, Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung Himbau Prokes Dan Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Nusantara

PPKM Terus Dilakukan, Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung Himbau Prokes Dan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
SSDM Polri Raih Penghargaan Pelayanan Prima Versi PEKPPP Nasional

Berita Polisi

SSDM Polri Raih Penghargaan Pelayanan Prima Versi PEKPPP Nasional
Launching Aplikasi ETWPAD Kepada Prajurit Dan PNS Kodim 0505/JT

Nusantara

Launching Aplikasi ETWPAD Kepada Prajurit Dan PNS Kodim 0505/JT
Gerak cepat Kodim 1404/Pinrang dan Polres Pinrang Bantu Masyarakat Bersihkan Material Banjir

Headline

Gerak cepat Kodim 1404/Pinrang dan Polres Pinrang Bantu Masyarakat Bersihkan Material Banjir