RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 18 Juni 2021 - 18:51 WIB

BPBD Kabupaten Melawi Ucap PPKM Mikro Sudah Sangat Sukses

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com, Melawi Kalbar – PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Kabupaten Melawi sejak dua minggu terakhir Tanggal 1 – 14 Juni dinilai sudah sangat sukses,Kamis ( 17/06/2021 ).

Kepala BPBD DRS. SYAFARUDIN Mengatakan Kepada Awak Media, Kabupaten Melawi berhasil keluar dari zona merah dan oranye setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kabupaten Melawi Keluar dari Zona Merah menjadi zona orane sejak Tanggal 6 Juni 2021 dan yang terbaru menjadi zona kuning pada 13 Juni kemarin semoga secepatnya Kabupaten Melawi masuk ke Zona Hijau.

Dalam kesempatan itu, Syafarudin juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM mikro secara resmi di perpanjang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2021.

“Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku sejak tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021,” katanya.

Drs.Syafarudin menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan,Tetap melakukan 5 M, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun ,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi,Ungkapnya.

Musa Kaperwil Kalbar.

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Swalayan Di Pedalaman Aceh Timur Dirampok 3 Pria Bersenpi, Ratusan Juta Dibawa Kabur

Berita Sumatera

Polemik Kepengurusan Struktural Pimpinan Wilayah VS Pimpinan Daerah Ormas GNPK-RI Sumsel

Daerah

Satlinmas Kelurahan Bara Baraya Utara Kecamatan Makassar Bekerja Sama Dengan Pengurus Masjid Ilham Dalam Pengamanan Di Bulan Ramadhan

Daerah

Sungai Durian Sintang Kembali Terdampar Banjir, Berharap Pemerintah dan Dinas Terkait Memantau Turun ke Lapangan

Aceh

Pemkab Aceh Timur Siap Sambut PON XXI

Aceh Timur

Bentuk Karakter Dan Kepedulian Sosial : Safari Dakwah Peduli Palestina di MIN 1 Aceh TimurĀ 

Berita Sumatera

Kantor Camat Abung tinggi Dipenuhi Semak Belukar

Aceh

Predator Sex di Nanggroe Syariat Semakin Berani, Pasal 73 Qanun Jinayat No.6 Tahun 2014 Harus Dicabut