RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Senin, 3 November 2025 - 23:49 WIB

BREAKING NEWS : Berantas Peredaran Narkotika. Kapolres Muara Enim : Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Senin, (03/11/2025).

Kabar ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Menurut Situmorang, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di pinggir jalan Desa Lingga.

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial ADP (23) warga Jalan Duta Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim serta menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana belakang, saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika, aparat kepolisian juga menyita handphone merek Infinix HOT50 Pro+ yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y (32) warga Jalan Raya Bengkulu Payang Kadun (II) Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Setelah melakukan pengembangan, di hari yang sama, aparat kepolisian juga berhasil meringkus pelaku (Y) di sebuah rumah yang berada di kawasan Karang Lembak Dusun Tanjung Kecamatan Lawang Kidul.

“Ditemukan satu paket sabu, dan sebuah pipet berbentuk skop bening saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku (Y),” ujar Situmorang.

Dari penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu pipet skop bening, satu lembar tisu putih, kertas timah rokok, handphone, celana panjang merek fichino, serta sepeda motor merek Yamaha Byson dengan Nomor Polisi BG 5147 yang digunakan pelaku saat melakukan transaksi gelap narkotika.

Barang bukti yang disita aparat kepolisian dari para pengedar narkotika.


Saat ini, barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” ungkap Situmorang.

“Kepada masyarakat, kami harapkan terus bekerjasama memberikan informasi sekecil apapun untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sementara di seberang SPBU Batu Gerigis Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Sabtu dini hari, tanggal 01 November 2025. Tim Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul meringkus dua orang pria berinisial FH (29) warga Dusun IV Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim, dan MH (31) warga Dusun IV Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim yang diduga sebagai pengedar narkotika jaringan lintas kecamatan.

Dari penangkapan ini, Tim Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram, saat melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika, aparat kepolisian turut pula mengamankan satu celana jean, tisu, dua handphone merek Redmi Note 13 dan Vivo Y28, serta sepeda motor merek Honda Scoopy tanpa plat nomor.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, saat melakukan penangkapan.


Sumber internal menyebutkan, bahwa barang bukti narkotika yang disita aparat kepolisian dari tangan para pelaku telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp.10 miliar.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Feli Rahmadani Siswi SMP Muhammadiyah Lampung Atlet Karate Putri Kebanggaan Lampung

Covid 19

Pos Satgas TNI mengadakan Vaksin Covid 19 Kepada Masyarakat di Perbatasan Papua

Headline

Operasi Cipta Kondisi Gabungan TNI-Polri, Cooling System Jelang Pilkada Takalar 2024

Headline

Dampak Cuaca El Nino Rawan Kebakaran Lahan dan Rumah, Bhabinkamtibmas di Gowa Ingatkan Ini Ke Warga

Daerah

Bupati Romi Apresiasi Stand Dekranasda Tanjab Barat Yang Ikut Memeriahkan HUT Prov Jambi ke 65

Headline

Pererat Hubungan, Polres Jeneponto dan Media Mitra Gelar Buka Puasa Bersama”

Aceh

Setelah Pemeriksaan Polda Aceh Bebaskan Zulmi Caleg PKB Aceh Timur, Simak Kisahnya…

Headline

Polres Gowa Gelar Apel Pelepasan Siswa Latihan Kerja Diktukba Polri Gelombang II TA 2024