RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Buron Hampir Sepuluh Bulan Pencuri Sapi di Wilayah Prabumulih Ditangkap Polisi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Prabumulih, Sriwijaya Today – Pelaku utama pencuri hewan ternak sapi yang sempat menggemparkan warga Kota Prabumulih berhasil ditangkap Tim Gabungan Tekab Prabu bersama Opsnal Reskrim Polsek Gunung Megang. Selasa, (04/11/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ardiansyah (46) warga Perumnas IV Blok AE.07 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang mengaku telah kehilangan hewan ternak sapi, Jumat pagi, tanggal 10 Januari 2025, Pukul 07.00 WIB.

Setelah penyelidikan panjang, Tim Tekab Prabu berhasil melacak tempat persembunyian pelaku di Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang.

Selama hampir sepuluh bulan, Irwan Saputra (26) warga Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim menjadi buronan Tim Tekab Prabu Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.

Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Reserse Kriminal, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., bersama IPDA Roberten Nurasidi, S.E., langsung bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku untuk melakukan penyergapan.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sumaja Makmur, Pukul 00.30 WIB, Selasa dini hari” ujar AKP Tiyan.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian kehilangan empat ekor sapi yang dipelihara di dalam sebuah kandang yang berada di Jalan Pelangi RT 05 RW 01 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga menyita mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian berserta terpal penutup bak mobil yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang curian.

Baca Juga :  Lakukan Patroli Basmi Perjudian, Kapolsek Namorambe Akp Antonius Ginting : Kami Akan Tindak Tegas !

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sapi di wilayah Prabumulih.

Baca Juga :  Sekda Aceh Timur Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

“Sementara baru satu orang tersangka. Masih dilakukan pengembangan,” imbuhnya. 

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Ketum FWJ dan KPJ Tegaskan Pemprov DKI, Pelanggaran Oknum Citata Merajalela

Aceh Timur

HMI Cabang Aceh Timur Kembali Akan Gelar Latihan Kader Berikut Ini Syaratnya

Aceh

Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Pangdam IM Mayjen Novi Helmy Prasetya

Nasional

MENGHIDUPKAN SOEKARNO DAN MEMBUNUH SOEHARTO

Headline

Berita Viral Nuraini Si Gadis Kuat Pemanggul Semen Akhirnya Ditemui Pangdam XIV/Hasanuddin*

Aceh

Detik-Detik Jelang Pemungutan Suara Pilkada Aceh 2024, Inilah Pesan Prof. TM. Jamil : Siapapun yang Menang Dialah yang “BERNASIB BAIK”

Headline

Tidak Mau Di Konfirmasi Kades Kuala Lama Pantai Cermin Tersulut Emosi

Aceh Timur

Telah Tiba Didarat Nelayan Aceh Timur yang Meninggal di Kapal KM. Bintang Meutuah