Muara Enim, Sriwijaya Today – Kasus pencurian hewan ternak sapi di Dusun (IV) Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, berhasil diungkap Tim Opsnal Elang Lubai Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai. Kamis, (30/10/2025).
Kasus ini terungkap, setelah Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai, IPDA Ahmad Bella, S.H., memimpin penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial SAD (35) yang telah buron selama lebih dari satu tahun, terhitung sejak Agustus 2024 lalu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Kemala Lubai, Rabu dini hari. Pukul 00.05 WIB,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang dalam keterangan tertulis.
Penangkapan ini, dilakukan berdasarkan perintah Kapolsek Rambang Lubai, AKP Afrinaldi, S.Sos., yang sebelumnya menerima informasi keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SAD mengakui telah mencuri satu ekor sapi betina milik Budi Puryadi (42) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai, Juli 2024 lalu.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi bersama tiga rekannya, yang saat ini masih berstatus buron.
Kasus ini dilaporkan ke polisi, setelah korban mendapati sapi betina miliknya hilang dari kandang.
Saat itu, korban dibantu warga, menemukan kepala sapi di semak-semak yang berada di tepi jalan kawasan Pertamina, saat melakukan pencarian terhadap sapinya yang hilang.
“Berdasarkan ciri fisik kepala sapi yang ditemukan, korban memastikan bahwa sapi tersebut miliknya,” ujar Situmorang.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp.14.000.000., (empat belas juta rupiah).
Selain mengamankan pelaku SAD, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan ukuran panjang 60 centimeter, dan satu lembar foto kepala sapi di lokasi penemuan.
“Penyidik masih mendalami peran pelaku lainnya yang masih buron. Kami telah mengantongi identitas ketiga pelaku,” imbuhnya.
Selain itu, kata Situmorang, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas kejahatan konvensional di wilayah hukum Polsek jajaran, pada pelaksanaan Operasi Sikat (II) Musi 2025.
Karena perbuatannya, tersangka SAD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com














